Syarat Naik Kereta Petani dan Pedagang: Registrasi dan Patuhi Aturan Barang Bawaan

Kereta Petani dan Pedagang, syarat naik Kereta Petani dan Pedagang, tarif Kereta Petani dan Pedagang, kereta petani dan pedagang, tarif kereta petani dan pedagang, syarat naik kereta petani dan pedagang, Syarat Naik Kereta Petani dan Pedagang: Registrasi dan Patuhi Aturan Barang Bawaan

KAI Commuter mulai mengoperasikan Kereta Petani dan Pedagang pada Senin (1/12/2025).

Layanan kereta ini dirancang untuk memperlancar distribusi hasil pertanian dan perdagangan lokal di wilayah Merak–Rangkasbitung.

VP Corporate Secretary KAI Commuter Karina Amanda menjelaskan bahwa layanan ini memiliki kapasitas 73 tempat duduk.

"Setiap harinya akan tersedia 7 perjalanan dari Merak dan 7 perjalanan dari Rangkasbitung, sesuai dengan jadwal Commuter Line Merak saat ini," ujar Karina dalam siaran pers, Sabtu (29/11/2025).

Syarat Naik Kereta Petani dan Pedagang

Petani dan pedagang harus memenuhi syarat dan ketentuan untuk dapat menggunakan layanan Kereta Petani dan Pedagang.

1. Registrasi Kartu Kereta Petani dan Pedagang

Petani dan pedagang diimbau untuk melakukan registrasi terlebih dahulu agar bisa melakukan pemesanan dan pembelian tiket kereta mulai H-7 keberangkatan di loket-loket stasiun Commuter Line Merak.

Selain itu, pemilik kartu petani dan pedagang ini dapat melakukan boarding atau masuk ke area ruang tunggu di stasiun dua jam sebelum jadwal keberangkatannya.

Berikut cara registrasi kartu Kereta Petani dan Pedagang:

  • Datang ke loket registrasi di stasiun
  • Membawa kartu identitas
  • Mengisi formulir registrasi untuk diverifikasi petugas
  • Setelah lolos verifikasi, pengguna akan mendapatkan Kartu Petani dan Pedagang
  • Registrasi dapat dilakukan jauh hari sebelum perjalanan atau saat hari keberangkatan.

Karina menambahkan, petani dan pedagang yang belum melakukan registrasi sebetulnya tetap bisa membeli tiket pada hari H keberangkatan, namun dengan catatan selama tiket masih tersedia.

2. Aturan Barang Bawaan

KAI Commuter menetapkan sejumlah ketentuan barang bawaan di Kereta Petani dan Pedagang:

  • Maksimal 2 koli/tentengan per orang
  • Ukuran maksimal per koli: 100 cm x 40 cm x 30 cm
  • Barang-barang yang dilarang dibawa: barang berbau menyengat, hewan ternak, barang mudah terbakar, dan senjata tajam maupun senjata api

Itulah syarat-syarat naik Kereta Petani dan Pedagang yang perlu dipatuhi pengguna.

Tarif Kereta Petani dan Pedagang Disubsidi Pemerintah

Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api, Arif Anwar, memastikan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) mendukung penuh operasional layanan ini.

Ia mengatakan pemerintah telah menyiapkan subsidi Public Service Obligation (PSO) agar tarif tetap terjangkau.

"Kami instruksikan kepada KAI Commuter melalui skema PSO untuk mematok tarif Kereta Petani dan Pedagang pada harga Rp 3.000,00, seperti tarif layanan Commuter Line Merak agar tidak memberatkan masyarakat," ujar Arif.

PSO merupakan subsidi pemerintah untuk menekan tarif layanan kereta api sehingga dapat dinikmati seluruh kalangan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul ""

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang