Iran Siapkan Aturan Pungutan Kapal di Selat Hormuz, Sumber Baru Pendapatan Negara
Rencana tersebut disampaikan oleh anggota parlemen Iran, Mohammadreza Rezaei Kouchi, yang menyebut pihaknya tengah menyiapkan dasar hukum terkait kebijakan tersebut.
"Kami ingin menyusun undang-undang yang menetapkan kedaulatan, dominasi, dan kontrol atas Selat Hormuz sebagai dasar hukum untuk mengenakan pungutan," kata Kouchi pada Kamis (26/3/2026), seperti dikutip kantor berita Tasnim.
Ia menjelaskan bahwa rancangan awal aturan tersebut sudah disusun, meski hingga kini belum diajukan secara resmi sebagai proposal di parlemen.
Menurut Kouchi, kebijakan pungutan tersebut juga diklaim bertujuan untuk meningkatkan aspek keselamatan bagi kapal-kapal yang melintasi jalur strategis penghubung Teluk Persia dan Teluk Oman itu.
Rancangan aturan tersebut rencananya akan dibahas lebih lanjut sebelum diajukan dalam sidang terbuka parlemen Iran.
Sebelumnya, laporan Bloomberg pada 24 Maret menyebut Iran telah mulai mengenakan biaya hingga 2 juta dolar AS atau sekitar Rp33,8 miliar terhadap kapal komersial yang melintas di Selat Hormuz.
Sementara itu, Wakil Menteri Luar Negeri Iran, Vahid Jalalzadeh, menyampaikan bahwa pemerintah sedang menyusun aturan baru yang akan diterapkan setelah konflik di kawasan mereda.
Ia juga menyebutkan bahwa kebijakan tersebut berpotensi dijalankan melalui kerja sama dengan Oman.
Ketegangan di kawasan sendiri meningkat sejak serangan militer yang dilakukan oleh Amerika Serikat dan Israel ke sejumlah target di Iran pada 28 Februari lalu.
Serangan tersebut menimbulkan kerusakan serta korban jiwa, yang kemudian dibalas Iran dengan serangan ke wilayah Israel dan fasilitas militer AS di kawasan Timur Tengah.
Eskalasi konflik itu berdampak pada terganggunya aktivitas di Selat Hormuz, yang merupakan salah satu jalur utama distribusi minyak dan gas alam cair global.
Kondisi tersebut turut memicu gangguan ekspor energi dari kawasan Teluk serta mendorong kenaikan harga energi di pasar internasional. (ANTARA)