Anak Disabilitas Tewas Dikeroyok, Pegawai Honorer Karawang Dicoret dari Usulan PPPK
Kasus pengeroyokan yang menewaskan Rido Pulanggar (15), seorang anak disabilitas di Karawang, tak hanya berujung proses hukum bagi para pelaku. Salah satu tersangka, Nanang Kosasih (NK), kini kehilangan peluang untuk diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Nanang yang tercatat sebagai pegawai honorer Kecamatan Cilamaya Wetan sebelumnya sedang diusulkan Pemkab Karawang untuk pengangkatan PPPK. Namun setelah statusnya ditetapkan sebagai tersangka, usulan tersebut langsung dibatalkan.
Usulan PPPK Dicabut Setelah NK Jadi Tersangka
Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Karawang, Jajang Jaenudin, membenarkan bahwa tersangka NK (42) adalah pegawai honorer di Kecamatan Cilamaya Wetan.
"Iya benar, honorer Kecamatan Cilamaya Wetan," ujar Jajang, Senin (17/11/2025).
Ia menjelaskan bahwa sebelum tersandung kasus, Nanang Kosasih tengah diusulkan untuk menjadi PPPK Paruh Waktu. Namun penetapan tersangka membuat BKPSDM Karawang langsung mengambil langkah tegas.
"Usulan PPPK Paruh Waktu kami tarik. Dan sudah kami kirimkan (surat pembatalan) ke BKPSDM (Pusat)," tegasnya.
Peran NK dalam Pengeroyokan
Polres Karawang menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus ini, yakni HW, EF (29), NK (42), dan TF (31). Penetapan dilakukan berdasarkan LP/B/1308/XI/2025/SPKT/POLRES KARAWANG/POLDA JAWA BARAT tanggal 11 November 2025.
Kapolres Karawang, AKBP Fiki N Ardiansyah, mengungkapkan bahwa NK memiliki peran penting dalam tindakan kekerasan tersebut.
"Dia (NK) berperan memukul Rido berkali-kali ke arah wajah dan menendang," kata Kapolres dalam konferensi pers, Senin (17/11/2025).
Kronologi Pengeroyokan
Peristiwa berawal pada Rabu (6/10/2025) dini hari ketika warga Desa Tegalwaru, Kecamatan Cilamaya Wetan, mendapati korban memasuki salah satu rumah warga. Rido yang mengalami tunagrahita diduga kesulitan berkomunikasi sehingga memicu salah paham.
Dua tersangka awalnya datang dan menginterogasi korban. Tidak lama kemudian, dua tersangka lainnya ikut bergabung dan turut melakukan kekerasan, bahkan memakai belahan batu hebel untuk memukuli korban.
Rido mengalami luka parah dan kritis setelah dianiaya warga.
Delapan Hari Koma Sebelum Meninggal Dunia
Kepala dusun sempat membawa korban ke Puskesmas sebelum dirujuk ke RSUD Karawang. Namun kondisinya terus memburuk.
"Atas kejadian tersebut Korban mengalami Koma selama 8 hari," ujar Kapolres.
Setelah menjalani perawatan intensif di RSUD Bayu Asih Purwakarta, Rido Pulanggar akhirnya meninggal pada Kamis (13/11/2025) sekitar pukul 12.30 WIB.
Para tersangka kini dijerat Pasal 80 Ayat (3) Jo Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Artikel ini tayang di TribunJabar.id dengan judul Gara-Gara Aniaya Anak Disabilitas Sampai Tewas, Honorer Kecamatan Cilamaya Wetan Batal Jadi PPPK
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com.