Belajar dari Kasus Ledakan SMAN 72 Jakarta, Apa Itu Anak Berhadapan dengan Hukum?

ledakan SMAN 72 Jakarta, Anak Berhadapan dengan Hukum, anak berhadapan dengan hukum, anak berhadapan hukum (ABH), ledakan di sma 72, ledakan kelapa gading, Belajar dari Kasus Ledakan SMAN 72 Jakarta, Apa Itu Anak Berhadapan dengan Hukum?, Apa Alasan Polisi Tetapkan Terduga Pelaku sebagai ABH?, Ketika Anak Masuk Ranah Hukum, Mengapa Penanganan Kasus Anak Berbeda dengan Orang Dewasa?, Pendampingan dan Penahanan: Prinsip Humanis dalam Sistem Anak, Pelajaran dari Kasus SMAN 72 Jakarta

— Polisi resmi menetapkan terduga pelaku ledakan di SMAN 72 Jakarta yang terjadi pada Jumat (7/11/2025), sebagai Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH).

Penetapan status terduga pelaku ledakan SMAN 72 Jakarta itu sebagai ABH diumumkan Polda Metro Jaya pada Selasa (11/11/2025).

Penetapan status itu dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi dan menganalisis barang bukti dari tempat kejadian perkara (TKP) maupun rumah terduga pelaku.

“Berdasarkan keterangan saksi terdapat dugaan ada perbuatan melawan hukum yang patut diduga melanggar norma hukum,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Selasa (11/11/2025).

Lantas, apa itu Anak Berhadapan dengan Hukum dan apa bedanya dengan tersangka pada umumnya?

Apa Alasan Polisi Tetapkan Terduga Pelaku sebagai ABH?

Iman menambahkan, dari penyelidikan diketahui tindakan anak itu didorong oleh emosi dan rasa keterasingan.

“Bahwa yang bersangkutan ini terdapat dorongan untuk melakukan peristiwa hukum tersebut merasa sendiri, merasa tidak ada yang menjadi tempat untuk menyampaikan keluh kesahnya, baik di keluarga, tempat tinggal, maupun sekolah. Ini jadi perhatian juga untuk menyikapi hal tersebut,” katanya.

Ledakan yang mengguncang kawasan Kodamar TNI AL, Kelapa Gading, Jakarta Utara, itu terjadi saat salat Jumat berlangsung.

Akibatnya, 96 orang mengalami luka-luka, dan sebagian masih menjalani perawatan hingga awal pekan.

Ketika Anak Masuk Ranah Hukum

Istilah “Anak Berhadapan dengan Hukum” (ABH) sering menimbulkan tanya, apakah sama dengan tersangka? Jawabannya, tidak sepenuhnya.

Dalam sistem hukum Indonesia, tersangka adalah sebutan bagi orang dewasa yang diduga melakukan tindak pidana.

Sementara itu, ABH adalah istilah khusus yang digunakan untuk anak di bawah usia 18 tahun yang terlibat dalam proses hukum, baik sebagai pelaku, korban, maupun saksi.

Dengan kata lain, ABH bukan semata “anak pelaku kejahatan”, tetapi juga bisa berarti anak yang menjadi korban atau anak yang melihat tindak pidana.

Perlakuan hukum terhadap mereka berbeda secara mendasar.

Negara menempatkan anak sebagai individu yang masih dalam tahap tumbuh kembang, sehingga pendekatannya bukan menghukum, melainkan mendidik dan memulihkan.

ledakan SMAN 72 Jakarta, Anak Berhadapan dengan Hukum, anak berhadapan dengan hukum, anak berhadapan hukum (ABH), ledakan di sma 72, ledakan kelapa gading, Belajar dari Kasus Ledakan SMAN 72 Jakarta, Apa Itu Anak Berhadapan dengan Hukum?, Apa Alasan Polisi Tetapkan Terduga Pelaku sebagai ABH?, Ketika Anak Masuk Ranah Hukum, Mengapa Penanganan Kasus Anak Berbeda dengan Orang Dewasa?, Pendampingan dan Penahanan: Prinsip Humanis dalam Sistem Anak, Pelajaran dari Kasus SMAN 72 Jakarta

Warga Sebut Terduga Pelaku Ledakan SMA 72 Tak Pernah Bercerita soal Sekolah

Mengapa Penanganan Kasus Anak Berbeda dengan Orang Dewasa?

Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), setiap proses hukum terhadap anak harus mengedepankan perlindungan dan kepentingan terbaik bagi anak.

Pendekatan ini menolak pandangan lama bahwa setiap pelanggaran hukum harus dibayar dengan hukuman setimpal.

Sebaliknya, sistem ini mengutamakan keadilan restoratif, yaitu mengembalikan keseimbangan dan memperbaiki hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat.

Salah satu mekanisme pentingnya adalah diversi, yaitu pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan formal ke jalur non-litigasi.

Diversi bertujuan agar anak tidak langsung dijebloskan ke lembaga pemasyarakatan, tetapi diarahkan ke pendidikan, pelatihan, atau kegiatan sosial yang bersifat membina.

Seperti dikutip dari Permen PPPA Nomor 13 Tahun 2019 tentang Pedoman Tata Cara Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan Pelaksanaan Sistem Peradilan Pidana Anak, proses diversi juga melibatkan orang tua, korban, pembimbing kemasyarakatan, dan pekerja sosial untuk mencari kesepakatan bersama yang adil bagi semua pihak.

Pendampingan dan Penahanan: Prinsip Humanis dalam Sistem Anak

Berbeda dengan tersangka dewasa, seorang anak yang berhadapan dengan hukum tidak boleh diperiksa sendirian.

Ia harus didampingi orang tua, wali, pembimbing kemasyarakatan, atau pemberi bantuan hukum.

Bahkan, bila anak masih berusia di bawah 12 tahun dan melakukan dugaan pelanggaran hukum, aparat tidak boleh langsung menahannya.

Anak tersebut akan dikembalikan kepada orang tua atau diarahkan mengikuti program pendidikan dan pembinaan sosial di lembaga kesejahteraan anak.

Dalam kasus anak usia di atas 14 tahun yang memang harus ditahan, prosesnya dilakukan di tempat khusus seperti Lembaga Penempatan Anak Sementara (LPAS) atau Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

Lingkungan ini dibuat agar anak tetap bisa belajar, berinteraksi, dan mendapat pendampingan psikologis.

Pelajaran dari Kasus SMAN 72 Jakarta

Kasus ledakan di SMAN 72 Jakarta menunjukkan hal yang kerap luput dalam kehidupan modern, yakni anak yang merasa sendiri bisa menjadi rentan mengambil jalan berbahaya.

Di tengah tekanan akademik dan lingkungan sosial yang menuntut, anak-anak mudah kehilangan ruang aman untuk bercerita.

Saat itulah dukungan emosional dari keluarga, sekolah, dan masyarakat menjadi penting.

Sistem hukum memang bisa bertindak bila pelanggaran sudah terjadi, tetapi pendampingan psikososial sejak dini adalah benteng pertama untuk mencegah anak jatuh ke dalam konflik hukum.

Kasus di SMAN 72 Jakarta menjadi pengingat bahwa keadilan bagi anak tak hanya soal hukum, tetapi juga soal kasih, komunikasi, dan kehadiran orang dewasa di sekeliling mereka.

Sebagian artikel ini telah tayang di KOMPAS.com dengan judul .

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com.