Ganjil Genap Jakarta Kembali Berlaku Pagi Ini, Cek Jadwal dan Lokasinya

ganjil genap, ganjil genap Jakarta, ganjil genap jakarta, gage hari ini, gage jakarta hari ini, Ganjil Genap Jakarta Kembali Berlaku Pagi Ini, Cek Jadwal dan Lokasinya

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberlakukan aturan ganjil genap pekan ini di 25 ruas jalan ibu kota sebagai langkah untuk mengurangi kemacetan yang semakin padat.

Kebijakan pembatasan kendaraan berdasarkan pelat nomor ini berlaku mulai Senin (10/11/2025) hingga Jumat (14/11/2025).

Selain itu, ganjil genap diterapkan pada jam-jam sibuk, yaitu pagi dan sore hari, mulai dari pukul 06.00–10.00 WIB serta 16.00–21.00 WIB.

Dengan adanya aturan ganjil genap, kendaraan dengan pelat nomor akhir ganjil dan genap hanya boleh melintas sesuai tanggal kalender, sehingga diharapkan arus lalu lintas menjadi lebih lancar.

Jika pengendara melanggar maka akan dikenakan sanksi tilang dan denda maksimal Rp 500.000, sesuai dengan amanat pasal 287 UU LLAJ.

Sebagai informasi, berikut daftar 25 jalan yang terkena ganjil genap Jakarta pada pekan ini.

  1. Jalan Pintu Besar Selatan
  2. Jalan Gajah Mada
  3. Jalan Hayam Wuruk
  4. Jalan Majapahit
  5. Jalan Medan Merdeka Barat
  6. Jalan MH Thamrin
  7. Jalan Jenderal Sudirman
  8. Jalan Sisingamangaraja
  9. Jalan Panglima Polim
  10. Jalan Fatmawati dari Simpang Jalan Ketimun sampai Jalan TB Simatupang
  11. Jalan Suryopranoto
  12. Jalan Balikpapan
  13. Jalan Kyai Caringin
  14. Jalan Tomang Raya
  15. Jalan Jenderal S Parman
  16. Jalan Gatot Subroto
  17. Jalan MT Haryono
  18. Jalan HR Rasuna Said
  19. Jalan D.I Pandjaitan
  20. Jalan Jenderal A. Yani
  21. Jalan Pramuka
  22. Jalan Salemba Raya sisi Barat, untuk Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro
  23. Jalan Kramat Raya
  24. Jalan Stasiun Senen
  25. Jalan Gunung Sahari
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com.