Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Kembali Digelar di Jakarta

 Pemutihan pajak kendaraan DKI Jakarta kembali digelar. Kebijakan ini dilakukan untuk memberi kemudahan masyarakat yang ingin menuntaskan kejawabannya sebagai pemilik mobil atau motor.

Selama ini pajak kendaraan bermotor sudah menjadi salah satu pendapatan daerah yang penting buat pembangunan. Oleh sebab itu beragam cara dilakukan agar masyarakat bisa mematuhinya dengan lebih mudah.

Dengan adanya program ini maka sanski buat masyarakat yang terlambat membayar pajak kendaraan dihapuskan. Hal disampaikan dalam psotingan Polda Metro Jaya di akun X pada 7 November 2025.

“Program Pemutihan atau Penghapusan Sanksi Pajak dan Sanksi Bea Balik Nama ( BBN ) Kendaraan Bermotor terhitung mulai tanggal 10 November 2025 sampai 31 Desember 2025,” tulis mereka.

Pramono Mau Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan saat HUT DKI Jakarta

Untuk memanfaatkan program ini ada beberapa persyaratan yang harus disiapkan masyarakat.

Persyaratan Pemutihan Pajak DKI Jakarta

  • Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan fotokopi
  • Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi
  • KTP asli sesuai nama di STNK dan fotokopinya
  • Surat kuasa (jika diwakilkan)
  • Uang sesuai nilai pokok pajak kendaraan tahun 2025

Sebelumnya diberitakan bahwa Pemutihan pajak kendaraan DKI Jakarta sebenarnya sudah rampung pada 31 Agustus 2025. Ketika itu program diberikan sebagai hadiah dari pemerintah pada masyarakat saat ulang tahun Ibu Kota.

Tidak Hanya DKI Jakarta

Selain DKI Jakarta, beberapa daerah lain juga menerapkan pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga akhir tahun. Salah satunya adalah provinsi Bengkulu yang sudah menggelarnya sejak 14 Agustus.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor I.393.BAPENDA Tahun 2025. Kemudahan ini diharapkan bisa menarik masyarakat untuk menjalankan kewajibannya karena mereka tidak perlu khawatir lagi dikenai denda.

Pemutihan pajak

“Kami harap beban masyarakat bisa lebih ringan serta mendorong kesadaran membayar pajak demi pembangunan Bengkulu," ungkap Helmi Hasan, Gubernur Bengkulu beberapa waktu lalu.

Menariknya, keringanan tidak dilakukan terbatas pada denda tapi juga opsen pajak dan bea balik nama.