Pemprov DKI Jakarta Gelar Pemutihan Pajak Lagi, Simak Tanggal dan Syaratnya

dki jakarta, pemutihan, pemutihan pajak kendaraan, pemutihan pajak kendaraan DKI Jakarta, Pemprov DKI Jakarta Gelar Pemutihan Pajak Lagi, Simak Tanggal dan Syaratnya

- Pemutihan pajak kendaraan bermotor kembali digelar Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

Program ini diadakan mulai 10 November 2025 hingga 31 Desember 2025.

Diketahui informasi ini diumumkan melalui melalui X resmi TMC Polda Metro Jaya, Jumat (7/11/2025).

"Program Pemutihan atau Penghapusan Sanksi Pajak dan Sanksi Bea Balik Nama ( BBN ) Kendaraan Bermotor terhitung mulai tanggal 10 November 2025 s/d 31 Desember 2025," tulis keterangan tersebut.

Melalui program tersebut, pemilik kendaraan bisa mendapatkan penghapusan sanksi administrasi serya sanksi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB).

Artinya, denda atas keterlambatan pembayaran pajak terutang maupun keterlambatan pendaftaran kendaraan bermotor akan dihapuskan sepenuhnya.

Melansir Kompas.com, masyarakat perlu menyiapkan beberapa dokumen.

Rinciannya sebagai berikut:

- Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan fotokopi