Harapan Pramono Pekerja Bisa Naik Transum Gratis: Biar Penduduk Jakarta Bahagia

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung di Balai Kota DKI Jakarta
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung di Balai Kota DKI Jakarta

 Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo menandatangani Peraturan Gubernur (Pergub) no. 33 tahun 2025 terkait transportasi umum gratis bagi para pekerja baik ASN maupun swasta. 

Dalam pergub tersebut, Pramono mengatur ada 15 golongan yang bisa menikmati transportasi umum (transum) secara gratis.

Dengan adanya fasilitas tersebut, Pramono berharap agar masyarakat yang masuk ke dalam 15 golongan itu bisa memanfaatkan transportasi umum dengan baik.

Ilustrasi penumpang Bus TransJakarta.

"Harapan saya masyarakat yang memanfaatkan transportasi umum di Jakarta ini akan meningkat secara signifikan," kata Pramono kepada wartawan di Jakarta Selatan, Jumat, 7 November 2025.

Ia juga menilai manfaat lain dari fasilitas transportasi umum gratis itu bisa menekan polusi udara hingga berkurangnya kemacetan lalu lintas.

"Dan yang paling penting kalau itu meningkat maka polusi berkurang, transportasi kemacetannya berkurang, maka mudah mudahan Jakarta akan semakin aman, nyaman dan penduduknya bahagia," pungkasnya.

Di sisi lain, Pramono menjelaskan para pekerja swasta ataupun ASN dapat mengajukan kartu layanan transportasi massal gratis untuk bisa menikmati layanan TransJakarta, MRT, LRT hingga mikrotrans tanpa berbayar.

"Untuk itu para pekerja artinya yang ASN maupun swasta, dengan gaji maksimal 1,15 kali UMP atau sekitar Rp6,2 juta, dapat mengajukan kartu layanan transportasi massal gratis baik Transjakarta, MRT Jakarta dan LRT Jakarta termasuk Mikrotrans," pungkasnya.

Diketahui, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan terbaru yang sangat menguntungkan masyarakat. Berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2025, Gubernur Pramono Anung menetapkan bahwa layanan TransJakarta, MRT, dan LRT Jakarta kini dapat dinikmati secara gratis oleh 15 golongan masyarakat tertentu.

Kebijakan ini diresmikan pada 10 Oktober 2025 dan berlaku surut sejak 7 Mei 2025, sebagai bagian dari upaya Pemprov DKI memperluas akses transportasi publik yang aman, nyaman, dan terjangkau. Selain itu, aturan ini juga bertujuan mendorong masyarakat untuk beralih dari kendaraan pribadi ke transportasi massal yang lebih ramah lingkungan.

Salah satu golongan yang bisa menikmati fasilitas transportasi umum secara gratis adalah pegawai swasta di Jakarta dengan gaji maksimal Rp 6,2 juta.

Program ini merupakan bentuk keberlanjutan dari Kartu Pekerja Jakarta (KPJ).

Dalam Pergub tersebut disebutkan, warga yang berhak mendapatkan layanan TransJakarta, MRT, dan LRT gratis meliputi kelompok berikut:

1. Peserta didik pemegang Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU)

2. Penerima bantuan sosial untuk pemenuhan kebutuhan dasar bagi anak

3. Penghuni rumah susun sederhana sewa (Rusunawa)

4. Tim penggerak PKK dan kelompok PKK di tingkat RW hingga kelurahan

5. Pegawai PJLP dan non-ASN Pemprov DKI Jakarta

6. Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan PNS Pemprov DKI

7. Penyandang disabilitas

8. Lansia berusia 60 tahun ke atas

9. Veteran Republik Indonesia

10. Karyawan swasta pemegang Kartu Pekerja Jakarta (KPJ)

11. Pendidik dan tenaga kependidikan pada pendidikan anak usia dini (PAUD)

12. Penjaga rumah ibadah

13. Penduduk Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu

14. Juru pemantau jentik, pengurus karang taruna, dasawisma, dan posyandu

15. Anggota TNI dan Polri

LRT Jabodebek.

LRT Jabodebek.

Setiap warga yang termasuk dalam kategori di atas berhak mendaftar hanya melalui satu golongan penerima, meskipun memenuhi beberapa kriteria sekaligus.

Semua layanan dioperasikan oleh badan usaha milik daerah yang mengelola sistem transportasi masing-masing.

Berdasarkan informasi dari akun resmi @info.kpj, batas maksimal upah penerima KPJ tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp 6.206.275.