Detik-detik Penyerangan Petugas di PN Tebo,Terdakwa Kasus Asusila Dilarikan Paksa

Sebuah insiden pelarian tahanan yang dramatis terjadi di halaman Pengadilan Negeri (PN) Tebo, Jambi, pada Rabu (4/3/2026) sore. Seorang terdakwa kasus asusila bernama Bujang Rimbo dibawa kabur oleh sekelompok orang setelah menyerang petugas gabungan secara beringas.
Aksi nekat ini melibatkan serangan fisik menggunakan kayu hingga batu, yang mengakibatkan sejumlah petugas mengalami luka-luka dan kendaraan operasional rusak parah.
Berikut adalah kronologi lengkap kejadian berdasarkan data yang dihimpun oleh Kompas.com.
Kronologi Penyerangan di PN Tebo
Peristiwa bermula saat sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa Bujang Rimbo digelar pada pukul 14.30 WIB. Persidangan awalnya berjalan kondusif hingga majelis hakim memutuskan untuk menunda sidang dan melanjutkannya pada 11 Maret 2026 dengan agenda pembacaan tuntutan.
Namun, situasi berubah mencekam saat memasuki pukul 17.30 WIB, ketika petugas gabungan dari Kejaksaan, Kepolisian, dan TNI hendak membawa terdakwa kembali ke Lapas Kelas II B Muara Tebo.
- Penyergapan Mendadak: Saat borgol telah terpasang dan terdakwa digiring menuju mobil tahanan, massa yang sudah menunggu di area luar pengadilan langsung merangsek maju.
- Serangan Anarkis: Massa menghujani petugas dengan lemparan batu dan serangan fisik menggunakan kayu serta batang tebu.
- Formasi Pengamanan Pecah: Akibat jumlah massa yang besar, barikade petugas mulai terurai. Petugas sempat berupaya mengamankan terdakwa ke dalam mobil polisi, namun kendaraan tersebut justru dirusak hingga kacanya pecah.
- Aksi Tabrak Petugas: Setelah berhasil menarik paksa Bujang Rimbo dari dekapan petugas, kelompok tersebut menaikkan terdakwa ke sebuah kendaraan yang telah disiagakan. Mobil tersebut melaju dengan kecepatan tinggi dan sempat berupaya menabrak petugas yang mencoba melakukan penghadangan di jalan raya.
Motif: Klaim Perdamaian Adat
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jambi, Sugeng Hariadi, mengungkapkan bahwa kelompok penyerang tersebut merupakan gabungan dari keluarga terdakwa dan keluarga korban.
Motif di balik aksi ini adalah keyakinan bahwa permasalahan hukum telah selesai melalui jalur adat.
"Karena sudah ada perdamaian adat, mereka sepakat meminta terdakwa dilepaskan dan proses persidangan dihentikan. Mereka sempat mengajukan hal ini ke Majelis Hakim dua minggu lalu (18 Februari 2026), namun proses hukum negara tetap harus berjalan hingga putusan," jelas Sugeng, Jumat (6/3/2026).
Pihak Kejaksaan menegaskan bahwa meskipun menghormati kearifan lokal, perdamaian adat tidak serta-merta menghapus tindak pidana, terutama jika kasus tersebut sudah masuk ke ranah persidangan hukum positif.
Pasca-insiden tersebut, Kajati Jambi langsung bertolak ke Tebo untuk memantau situasi. Hingga saat ini, tim gabungan masih melakukan penyisiran di wilayah hutan dan pemukiman kelompok masyarakat setempat guna mengejar Bujang Rimbo yang kini kembali berstatus buronan.
"Kami sudah berupaya mengamankan secara humanis sesuai prosedur, namun mereka tetap melakukan penyerangan. Kami juga telah meminta bantuan kepada pihak Polri, TNI, dan tokoh masyarakat yang memiliki pengaruh di lingkungan komunitas tersebut untuk membantu proses persuasi," tambah Sugeng.
Saat ini, sejumlah petugas yang terluka masih menjalani perawatan medis. Kejaksaan berkomitmen untuk tetap melanjutkan proses hukum dan meminta masyarakat untuk tetap menghormati wewenang pengadilan.
Sebagian Artikel Telah Tayang di Kompas.com dengan Judul dan TribunJambi.com dengan judul Kronologi Terdakwa Asusila Dibawa Kabur Komunitasnya Usai Sidang di PN Tebo
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang