Karyawan yang Gajinya di Bawah Rp6,2 Juta Bisa Naik MRT, LRT Jakarta dan TJ Gratis, Begini Caranya!
Hidup di Jakarta sering kali menuntut kemampuan adaptasi tinggi terhadap biaya hidup yang terus meningkat, terutama bagi pekerja dengan penghasilan menengah ke bawah. Di tengah kebutuhan pokok yang kian mahal dan ongkos transportasi yang tak sedikit, kebijakan pemerintah daerah mengenai kesejahteraan masyarakat pekerja menjadi sorotan.
Salah satu inisiatif yang menjadi perhatian publik adalah Kartu Pekerja Jakarta (KPJ), program Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang dirancang untuk membantu meringankan beban pengeluaran warga berpenghasilan tertentu. Melalui kartu ini, pekerja dapat mengakses sejumlah fasilitas, termasuk transportasi umum gratis, sebagaimana diatur dalam kebijakan terbaru.
Mengenal KPJ
Kartu Pekerja Jakarta
Kartu Pekerja Jakarta atau KPJ merupakan identitas penerima manfaat dari program bantuan sosial yang diberikan kepada warga DKI Jakarta dengan penghasilan di bawah batas tertentu. Tujuannya sederhana, yakni membantu pekerja agar tetap dapat memenuhi kebutuhan dasar seperti pangan, transportasi, dan pendidikan tanpa menambah tekanan ekonomi rumah tangga.
Pemegang KPJ berhak memperoleh berbagai bentuk bantuan, mulai dari pangan bersubsidi melalui jaringan distribusi pangan murah, hingga akses transportasi publik gratis di sejumlah moda transportasi yang dikelola pemerintah daerah. Program ini juga terhubung dengan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus, yang mendukung biaya pendidikan anak dari keluarga pekerja.
Pada tahun 2025, batas penghasilan maksimal penerima manfaat KPJ ditetapkan sebesar Rp6.206.275, atau setara dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta ditambah 15 persen. Pekerja dengan gaji tidak melebihi angka tersebut dapat mendaftar dan memperoleh manfaat dari program ini.
Kebijakan ini turut diperkuat dengan diterbitkannya Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2025 tentang layanan angkutan massal gratis. Pergub yang diteken Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung pada 13 Oktober 2025 tersebut menjabarkan secara rinci kelompok masyarakat yang berhak mendapatkan fasilitas transportasi umum tanpa biaya.
Melalui aturan ini, warga yang memenuhi syarat dapat menggunakan Transjakarta, MRT, dan LRT Jakarta secara gratis. Pergub juga menyebutkan bahwa layanan bus rapid transit (BRT) mencakup jaringan pengumpan, integrasi antarmoda, serta layanan Transjabodetabek.
Secara keseluruhan, terdapat 15 golongan masyarakat yang masuk dalam daftar penerima manfaat, salah satunya adalah karyawan swasta pemegang Kartu Pekerja Jakarta (KPJ). Artinya, pekerja bergaji di bawah Rp6,2 juta kini termasuk dalam kelompok yang berhak menikmati layanan transportasi umum gratis di ibu kota.
Kelompok penerima manfaat lainnya mencakup peserta KJP Plus, penyandang disabilitas, penghuni rumah susun sederhana sewa, pensiunan ASN DKI Jakarta, veteran, penduduk lanjut usia, hingga penjaga rumah ibadah.
Syarat Mendapatkan KPJ
Untuk mendapatkan Kartu Pekerja Jakarta, calon penerima harus memenuhi beberapa syarat administratif yang telah ditentukan. Pendaftaran dilakukan secara daring melalui kanal resmi pemerintah. Beberapa dokumen yang perlu disiapkan antara lain:
1. Fotokopi atau scan KTP, KK, dan NPWP
2. Surat Keterangan Aktif Bekerja dari perusahaan atau instansi terkait
3. Slip gaji terakhir sebagai bukti penghasilan
4. File Excel sesuai format resmi yang dapat diunduh melalui bit.ly/formatkpj
5. Surat pernyataan sesuai format di bit.ly/pernyataankpj
Calon penerima Kartu Pekerja Jakarta (KPJ) perlu mengunduh format berkas pendaftaran melalui tautan tersebut, mengisi data secara lengkap, kemudian mengirimkannya ke alamat email [email protected] dengan tembusan (cc) ke [email protected].
Adapun mekanisme pengajuan KPJ berlangsung melalui beberapa tahap. Pertama, pemohon melakukan pendaftaran ke Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertrans) Provinsi DKI Jakarta atau Suku Dinas (Sudin) di masing-masing wilayah administrasi.
Setelah itu, Disnakertrans akan melakukan verifikasi terhadap data dan dokumen yang diajukan. Usai lolos verifikasi, pemohon diwajibkan membuka rekening di Bank DKI dengan setoran awal minimal Rp50.000. Selanjutnya, pendistribusian kartu akan dilakukan oleh Disnakertrans DKI Jakarta bekerja sama dengan Bank DKI di lokasi-lokasi yang telah ditentukan.