Ibu di Banyuwangi Kubur Bayinya Hidup-hidup karena Sering Jadi Omongan Tetangga

Jasad bayi perempuan yang diduga dikubur hidup-hidup oleh ibunya di Banyuwangi
Jasad bayi perempuan yang diduga dikubur hidup-hidup oleh ibunya di Banyuwangi

Bayi perempuan ditemukan terkubur di halaman belakang rumah di Desa Alasbuluh, Kecamatan Wongsorejo pada Senin, 3 November 2025 sore.

Kapolsek Wongsorejo, AKP Eko Darmawan mengungkap, sang ibu, berinisial SO (33) tega melakukan aksi ini lantaran malu kehamilannya diketahui warga sekitar.

Eko menyampaikan, penemuan bayi terkubur itu terbongkar saat NA, bibi terduga pelaku mencurigai adanya kejanggalan.

“Saksi mendapat informasi dari warga yang melihat suami terduga pelaku membuang kantong plastik berisi darah ke sungai,” ujar Eko dikutip dari tvOnenews, Rabu 5 November 2025.

Karena merasa curiga, NA kemudian mendatangi rumah SO sekitar pukul 16.00 WIB. Di halaman belakang ia menemukan keset yang tertimbun tanah dan sampah dedaunan.

“Saat NA mengangkat keset tersebut, ia mendapati ada kepala bayi di bawah tanah,” ungkap Eko.

NA kemudian melaporkan penemuan itu kepada warga, dan kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian. Tak lama kemudian petugas mendatangi lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Dari hasil penyelidikan, SO mengaku melahirkan bayi perempuan di rumahnya. Ia kemudian mengubur bayinya sendiri karena malu dan tidak ingin kehamilannya diketahui warga sekitar.

“Yang bersangkutan sudah memiliki empat anak dari tiga kali pernikahan. Ia merasa takut karena selama ini sudah menjadi bahan omongan warga karena kembali hamil dan melahirkan,” ucap Eko.

Di TKP polisi menyita barang bukti berupa sekop dan keset hitam yang digunakan untuk membungkus jasad bayi malang itu.

Saat ini, kasus ini dilimpahkan ke Unit Renakta Satreskrim Polresta Banyuwangi. SO dan suaminya, M (43) sudah diamankan untuk menjalani pemeriksaan.

Pelaku terancam Pasal 305 KUHP dan atau Pasal 306 ayat (2) KUHP serta Pasal 307 KUHP tentang tindak pidana penelantaran anak yang menyebabkan kematian, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.