Aset Sitaan Harvey-Sandra Akan Diserahkan ke BPA untuk Dilelang

Sandra Dewi, Harvey Moeis, korupsi timah, PT Timah, aset sitaan, Harvey-Sandra, aset sitaan Harvey-Sandra, terpidana kasus korupsi timah, Aset Sitaan Harvey-Sandra Akan Diserahkan ke BPA untuk Dilelang

Kejaksaan Agung (Kejagung) akan menyerahkan aset sitaan Harvey-Sandra kepada Badan Pemulihan Aset (BPA) untuk segera dilelang, setelah dinyatakan berkekuatan hukum.

Langkah ini merupakan bagian dari pemulihan kerugian negara dalam kasus korupsi timah.

“Aset yang sudah disita dan sudah berkekuatan hukum dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai uang pengganti,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung (Kapuspenkum) Anang Supriatna di Jakarta, seperti yang dikutip Antara, Senin (3/11/2025).

“(Itu) akan diserahkan oleh tim JPU eksekutor kepada BPA,” terangnya.

Anang menambahkan, setelah diserahkan, BPA akan menghitung nilai aset terpidana kasus korupsi timah beserta istrinya, dan kemudian melelangnya.

Sandra Dewi cabut keberatan aset

Sebelumnya, Sandra Dewi, istri terpidana Harvey Moeis, mencabut gugatan keberatan atas penyitaan asetnya yang terkait kasus korupsi pengelolaan tata niaga timah PT Timah periode 2015-2022.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menerima pencabutan tersebut, sehingga persidangan otomatis berakhir.

Beberapa aset yang sebelumnya diajukan keberatan antara lain:

  • Sejumlah perhiasan pribadi
  • Dua unit kondominium di Gading Serpong, Tangerang, Banten
  • Rumah di kawasan Pakubuwono, Kebayoran Baru, Jakarta
  • Rumah di Permata Regency, Jakarta
  • Tabungan di bank yang telah diblokir
  • Sejumlah tas

Dalam gugatan keberatan saat itu, Sandra mengaku sebagai pihak ketiga yang beritikad baik.

Ia menegaskan seluruh aset diperoleh secara sah melalui endorsement, pembelian pribadi, hadiah, atau kontrak iklan, serta menyebut ada perjanjian pisah harta sebelum menikah dengan Harvey Moeis.

Sementara itu, Mahkamah Agung telah menolak kasasi Harvey Moeis, yang berperan sebagai perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT) dalam kasus korupsi timah.

Alhasil, Harvey tetap divonis 20 tahun penjara dalam kasus korupsi timah.

Ia kini menjalani hukuman di Lapas Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com.