Ingat, Ganjil Genap Jakarta Pekan Ini Kembali Berlaku
Kebijakan ganjil genap di DKI Jakarta untuk mengurangi kepadatan lalu lintas kembali diberlakukan pekan ini mulai, Senin (3/11/2025) hingga Jumat (7/11/2025).
Aturan ganjil genap berlaku pada jam sibuk pagi dan sore hari, mulai dari pukul 06.00–10.00 WIB serta 16.00–21.00 WIB.
Penting bagi masyarakat yang beraktivitas menggunakan kendaraan pribadi agar mengecek jadwal dan rute ganjil genap terbaru, demi menghindari sanksi dan memastikan perjalanan berjalan lancar tanpa hambatan.
Pasalnya, jika terbukti melanggar akan dikenai tilang dan denda maksimal sebesar Rp 500.000, sesuai dengan amanat pasal 287 UU LLAJ.
Sebagai pengingat, berikut daftar 25 jalan yang terkena ganjil genap Jakarta pada pekan ini:
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati dari Simpang Jalan Ketimun sampai Jalan TB Simatupang
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Jenderal S Parman
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan MT Haryono
- Jalan HR Rasuna Said
- Jalan D.I Pandjaitan
- Jalan Jenderal A. Yani
- Jalan Pramuka
- Jalan Salemba Raya sisi Barat, untuk Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Stasiun Senen
- Jalan Gunung Sahari