. Viral Rubicon Oranye Berpelat Palsu di Makassar, AKP Ramli: Saya Lupa Lepas Pelat dari Kampung

— Sebuah video memperlihatkan mobil mewah Jeep Rubicon berwarna oranye terparkir di halaman Mapolrestabes Makassar menjadi viral di media sosial.
Mobil bernilai miliaran rupiah itu menarik perhatian publik karena tampak menggunakan pelat nomor gantung atau palsu bertuliskan DD 501 JR.
Video tersebut pertama kali diunggah oleh akun Instagram @kulitintamks pada Rabu (9/10/2025).
Dalam unggahan itu, mobil Rubicon oranye tampak terparkir di halaman kantor polisi, disertai narasi bahwa nomor polisi yang digunakan tidak terdaftar dalam sistem Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulawesi Selatan.
Setelah dicek oleh sejumlah warganet melalui aplikasi resmi Bapenda Sulsel, pelat nomor DD 501 JR yang terpasang di mobil itu memang tidak ditemukan dalam data pajak kendaraan. Hal tersebut memunculkan dugaan bahwa pelat nomor tersebut palsu atau tidak sah.
Mobil Mewah Milik Perwira Polisi
Berdasarkan informasi yang dihimpun, mobil Jeep Rubicon oranye itu diketahui milik seorang perwira polisi bernama AKP H Ramli, yang bertugas di Seksi Profesi dan Pengamanan (Sipropam) Polrestabes Makassar.
Ia menjabat sebagai Kepala Seksi Hukum (Kasikum) di satuan tersebut.
Menanggapi viralnya video tersebut, AKP H Ramli membenarkan bahwa mobil mewah itu memang miliknya. Ia juga mengakui pelat yang terpasang saat itu adalah pelat gantung, bukan pelat asli kendaraan.
“Iya memang (viral) masalah pelat, yang jelas surat-surat lengkap, dan sudah diambil keterangan juga kemarin dikonfirmasi dari Propam,” kata AKP H Ramli kepada Kompas.com, Jumat (10/10/2025).
Pengakuan AKP Ramli: Lupa Lepas Pelat Gantung
Dalam keterangannya, AKP Ramli mengakui kesalahan karena lupa melepas pelat gantung setelah kembali dari kampung halamannya.
Ia menyebut hal itu terjadi karena terburu-buru saat mengantar obat untuk orang tuanya yang sedang sakit.
“Memang pelat itu saya lupa buka karena saya dari luar daerah, karena orang tua sakit saya ambil obat di kampung,” ujarnya.
Setelah viral dan dilakukan klarifikasi oleh Propam Polrestabes Makassar, AKP Ramli menyatakan bahwa pelat gantung tersebut sudah dicopot dan diganti dengan pelat asli sesuai data resmi kendaraan di STNK dan BPKB.
“Saya sudah buka (lepas) itu pelat, kasi normal kembali sesuai surat-surat STNK dan BPKB sudah lengkap. Itu memang pelat gantung, ada pelat aslinya sudah terpasang sejak itu hari langsung konfirmasi terus kami pasang,” jelasnya.
Bantah Mobil Bodong
Isu lain yang berkembang di media sosial menyebut bahwa Rubicon oranye milik AKP Ramli merupakan kendaraan bodong atau tanpa dokumen resmi. Namun, Ramli dengan tegas membantah tudingan itu.
“Kalau mungkin ada yang berpikir itu mobil bodong, tidak ada. Suratnya lengkap,” tegasnya, dikutip dari Tribun-Timur.com.
Ia memastikan seluruh dokumen kepemilikan, mulai dari Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) hingga Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), lengkap dan sah secara hukum.
Diperiksa Propam dan Sampaikan Permintaan Maaf
Kasus penggunaan pelat palsu pada mobil Rubicon tersebut kini ditangani oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polrestabes Makassar. Pemeriksaan internal telah dilakukan terhadap AKP Ramli untuk memastikan tidak ada pelanggaran kode etik yang lebih serius.
“Sudah diambil keterangan juga kemarin, dikonfirmasi dari Propam,” kata Ramli.
AKP Ramli juga menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat atas kegaduhan yang terjadi akibat insiden ini.
“Kalau ada yang merasa dirugikan masalah pelat, yah saya inilah (minta maaf). Tapi itu tidak ada maksud dan tujuan apa-apa,” pungkasnya.
Profil Singkat AKP Ramli
AKP H Ramli dikenal sebagai perwira pertama (Pama) di jajaran Polrestabes Makassar. Sebelum menjabat sebagai Kasikum Sipropam, ia pernah bertugas sebagai Kanit Reskrim Polsek Tallo, Polrestabes Makassar, Polda Sulawesi Selatan.
Pangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP) berada satu tingkat di atas Inspektur Polisi Satu (Iptu) dan di bawah Komisaris Polisi (Kompol), dengan tanda pangkat tiga balok emas di pundak.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2024 tentang perubahan ketiga belas atas PP Nomor 29 Tahun 2001 tentang gaji anggota Polri, gaji pokok perwira berpangkat AKP berkisar antara Rp3.141.900 hingga Rp5.163.100 per bulan, ditambah tunjangan jabatan sekitar Rp3.781.000.
Sebagian Artikel Tayang di Kompas. com dengan judual dan Tribun-Timur.com dengan judul VIRAL Kasi Hukum Polrestabes Makassar Pakai Rubicon Pelat Palsu, Mobil AKP Ramli Parkir di Mapolres
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com.