Ingin Hibahkan Rp 10 Triliun ke Danantara, Surya Darmadi Curhat Tak Bisa Tidur di Nusakambangan
Terpidana korupsi kasus penyerobotan lahan hutan, Surya Darmadi alias Apeng, kembali menjadi sorotan publik.
Bos PT Duta Palma Group itu menyatakan ingin menghibahkan aset senilai Rp 10 triliun kepada pemerintah melalui Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara, di tengah keluhannya soal kondisi penahanan di Lapas Nusakambangan.
Rencana hibah tersebut disampaikan oleh tim kuasa hukumnya dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Jumat (10/10/2025).
“Baik ya, jadi untuk surat yang sudah sampaikan terdakwa melalui penasihat hukum sudah kami terima,” ujar Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah di ruang sidang.
Serahkan Aset Kebun dan Pabrik Kelapa Sawit
Kuasa hukum Surya Darmadi, Handika Honggowongso, menyebut hibah tersebut berupa kebun dan pabrik kelapa sawit yang berlokasi di Kalimantan Barat.
“Aset kebun plus pabrik kelapa sawit. Total nilainya bersih itu sekitar Rp 10 triliun,” kata Handika.
Ia menegaskan bahwa langkah itu dilakukan sebagai bentuk kontribusi Surya untuk membantu pemerintah, di tengah proses hukum yang masih berjalan.
Namun, Handika meminta agar pemerintah bersedia menyelesaikan persoalan kebun sawit milik kliennya di Riau menggunakan mekanisme Undang-Undang Cipta Kerja.
“Jadi, sanksinya administratif. Bayar denda, bayar dana reboisasi, bukan melalui jalur Tipikor, jalur TPPU (tindak pidana pencucian uang),” jelas Handika.
Menurutnya, sebagian kebun sawit milik Surya bermasalah karena belum memiliki Surat Keputusan (SK) pelepasan kawasan hutan dan izin hak guna usaha (HGU).
Curhat dari Balik Jeruji Nusakambangan
Selain membahas hibah aset, Handika juga menyampaikan kondisi terkini kliennya yang kembali ditahan di Lapas Nusakambangan, setelah sempat dipindahkan ke Lapas Cibinong karena alasan kesehatan.
“Setelah itu dikembalikan lagi ke Cibinong, karena kondisi tadi. Jarak sekitar dua bulan, dikembalikan lagi ke Nusakambangan,” kata Handika.
“Jadi, per hari yang kedua sampai hari ini itu sudah hampir dua bulan berjalan,” imbuhnya.
Surya kini tidak lagi menghadiri persidangan secara langsung dan hanya mengikuti sidang secara daring.
Menurut kuasa hukumnya, kondisi fisik Surya semakin menurun sejak dikembalikan ke Nusakambangan.
“Ya, itulah dampaknya. Karena ditempatkan di sana, banyak beban psikologis, banyak beban medis di badan. Jadi, efeknya ke situ, salah satunya,” ucap Handika.
Tak Bisa Tidur dan Alami Tekanan Psikologis
Handika menuturkan bahwa selama berada di Nusakambangan, Surya kerap mengeluh tidak bisa tidur dan merasa stres karena fasilitas kesehatan di sana sangat terbatas.
“Dia bilang, enggak bisa tidur,” ungkap Handika saat dihubungi menjelang sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Kuasa hukum itu juga mengaku khawatir terhadap kondisi kesehatan kliennya yang kini berusia lanjut dan menderita sejumlah penyakit.
“Ada itu nanti di Kabupaten Cilacap, itu pun harus nyeberang lama,” ujarnya.
“Kalau ada serangan jantung, ya sudah selesai lah dia,” imbuh Handika.
Minta Dipindahkan ke Lapas yang Lebih Dekat
Pihak kuasa hukum mengaku telah mengajukan permohonan resmi kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) untuk memindahkan Surya ke Lapas yang lebih dekat dengan pengadilan dan fasilitas kesehatan memadai.
“Ya, kami berharap, yang paling dekat dengan pengadilan sini. Yang menurut kami, sebelumnya Pak Surya kan di sana. Jadi kami mohon kembali ke sana. Mudah-mudahan dikabulkan dalam waktu dekat,” kata Handika.
Ia juga menilai penempatan Surya di Nusakambangan tidak seharusnya dilakukan karena kliennya bukan termasuk kategori narapidana berisiko tinggi seperti pelaku terorisme atau bandar narkoba.
“Siapa yang nyiksa, yang punya kepentingan? Siapa dia? Wallahu a’lam,” ujar Handika.
Sebagian artikel ini telah tayang di KOMPAS.com dengan judul .
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com.