Lindungi Industri Lokal, Purbaya Kenakan Bea Masuk Impor Produk Kain Tenunan Kapas
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 98 Tahun 2025, yang diteken pada 22 Desember 2025 dan diundangkan pada 31 Desember 2025.
Dalam beleid tersebut, Purbaya menetapkan pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) atas impor produk kain tenunan dari kapas, yang efektif berlaku per 10 Januari 2026.
Dalam bagian pertimbangan PMK 98/2025, disebutkan bahwa barang impor dapat dikenakan tindakan pengamanan, jika terdapat lonjakan jumlah impor yang menyebabkan terjadinya ancaman kerugian serius terhadap industri dalam negeri.
Namun, pemerintah mengecualikan pengenaan BMTP terhadap impor dari 122 negara berkembang anggota WTO, termasuk di antaranya Malaysia, Thailand, Filipina, serta sejumlah negara Afrika dan Amerika Latin.
“Importir wajib menyerahkan dokumen surat keterangan asal (certificate of origin) terhadap impor produk kain tenunan dari kapas yang berasal dari negara yang dikecualikan dari pengenaan BMTP,” sebagaimana bunyi Pasal 6 PMK 98/2025, dikutip Selasa, 6 Januari 2026.
Kain tenun dari warna-warni burung mungil
Apabila ketentuan asal barang tidak terpenuhi atau masih dalam proses retroactive check, maka barang impor tetap akan dikenakan BMTP.
Sementara hasil penyelidikan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia membuktikan, terjadinya lonjakan jumlah impor produk kain tenunan dari kapas yang menyebabkan kerugian serius terhadap industri.
Indonesia sebagai negara anggota Organisasi Perdagangan Dunia (WTO), dinilai perlu berperan aktif dalam mewujudkan tatanan perdagangan dunia yang adil.
Pasal 2 PMK 98/2025 merinci terdapat 16 pos tarif impor produk kain tenunan dari kapas yang dikenakan BMTP, di antaranya 5208.21.00, 5208.22.00, 5208.31.90, 5208.33.00, 5209.11.90, 5209.21.00, 5209.31.00, 5209.49.00, 5210.21.00, 5210.32.00, 5210.59.90, 5211.31.00, 5211.59.90, 5212.15.90, 5212.21.00, dan 5212.23.00.
Pungutan berlaku selama tiga tahun dengan skema tarif menurun. Pada tahun pertama, tarif BMTP ditetapkan sebesar Rp 3.000—Rp 3.300 per meter bergantung jenis pos tarifnya. Lalu, turun menjadi Rp 2.800—Rp 3.100 pada tahun kedua dan Rp 2.600—Rp 2.900 per meter pada tahun ketiga.
BMTP ini bersifat tambahan alias di luar bea masuk umum (most favoured nation/MFN), maupun bea masuk preferensi berdasarkan perjanjian perdagangan internasional yang telah berlaku sebelumnya.