Top 7+ Menteri Masuk Struktur Dewan Energi Nasional, Ada Purbaya dan Bahlil
Presiden Prabowo Subianto melantik delapan anggota Dewan Energi Nasional (DEN) dari unsur pemangku kepentingan untuk periode 2026–2030.
Pelantikan berlangsung di Istana Negara, Jakarta, pada Rabu (28/1/2026) sore.
Pelantikan itu ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 134/P Tahun 2025 tentang Pengangkatan Anggota Dewan Energi Nasional dari Pemangku Kepentingan.
Delapan anggota DEN yang dilantik berasal dari berbagai latar belakang.
Dari unsur akademisi, terdapat Johni Jonatan Numberi dan Mohammad Fadhil Hasan. Sementara dari unsur industri, Presiden melantik Satya Widya Yudha dan Sripeni Inten Cahyani.
Adapun dari unsur teknologi diisi oleh Unggul Priyanto, sedangkan Saleh Abdurrahman mewakili unsur lingkungan hidup.
Dua anggota lainnya berasal dari unsur konsumen, yakni Muhammad Kholid Syeirazi dan Surono.
Tujuh Menteri Masuk Struktur DEN
Selain anggota, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia juga dilantik sebagai Ketua Harian Dewan Energi Nasional bersama tujuh menteri lainnya sebagai anggota dari unsur pemerintah.
“Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Presiden Republik Indonesia memutuskan menetapkan dan seterusnya, mengangkat keanggotaan Dewan Energi Nasional dari pemerintah, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral sebagai Ketua Harian Dewan Energi Nasional,” ujar Deputi Bidang Administrasi Aparatur Kementerian Sekretariat Negara, Nanik Purwanti, dikutip dari Antara, Rabu.
Tujuh menteri yang tergabung sebagai anggota DEN dari unsur pemerintah yakni Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy, dan Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi.
DEN juga diisi oleh Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto, serta Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq.
Dalam struktur Dewan Energi Nasional, Prabowo menjabat sebagai Ketua DEN, didampingi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Ketua.
DEN Punya 4 Tugas
Dilansir dari laman resmi Kementerian ESDM, DEN beranggotakan 15 orang.
Dari jumlah tersebut, tujuh orang berasal dari unsur pemerintah, yakni menteri atau pejabat negara yang memiliki tanggung jawab langsung dalam penyediaan, transportasi, penyaluran, hingga pemanfaatan energi.
Sementara itu, delapan anggota lainnya berasal dari unsur pemangku kepentingan yang mewakili berbagai kalangan, mulai dari akademisi, industri, teknologi, lingkungan hidup, hingga konsumen.
Adapun tugas DEN mencakup perumusan hingga pengawasan kebijakan strategis di sektor energi.
DEN bertugas menyusun dan merumuskan Kebijakan Energi Nasional (KEN) untuk ditetapkan pemerintah dengan persetujuan DPR.
Selain itu, DEN juga berwenang menetapkan Rencana Umum Energi Nasional, merumuskan langkah penanggulangan dalam kondisi krisis maupun darurat energi, serta melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan energi yang bersifat lintas sektor.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang