Penambahan 12 Persen Saham di Freeport Gratis, Rosan: Implementasinya Masih Difinalisasi

Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM, Rosan Roeslani
Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM, Rosan Roeslani

Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM, Rosan Roeslani menegaskan, meskipun hasil negosiasinya masih harus difinansiasi, namun penambahan kepemilikan saham pemerintah Indonesia sebesar 12 persen di PT Freeport-McMoRan, akan dilakukan secara 'free of charge' alias gratis.

"Implementasinya akan terus difinalisasi. Tapi dari hasil negosiasi kami, kita akan mendapatkan penambahan saham 12 persen secara free of charge, jadi tidak ada biaya sama sekali," kata Rosan di JICC Senayan, Jakarta, Rabu, 8 Oktober 2025.

Karenanya, Rosan memastikan bahwa saat ini pemerintah masih berupaya menyusun rincian kesepakatan soal adanya penambahan kepemilikan saham di entitas tambang tersebut.

Menteri Investasi dan Hilirisasi sekaligus CEO Danantara, Rosan Roeslani

Namun secara umum, Dia memastikan bahwa sebenarnya kesepakatan terkait hal itu telah tercapai, setelah upaya negosiasi panjang yang telah memakan waktu sekitar enam bulan lamanya.

Nantinya, penambahan kepemilikan saham sebesar 12 persen ini juga akan ditindaklanjuti oleh pemerintah, dengan mendorong penguatan aspek keselamatan operasional sebagai imbas dari adanya situasi kahar beberapa waktu lalu.

"Jadi negosiasi ini kan sudah berjalan lebih dari 6 bulan, kebetulan kesepakatannya sudah, boleh dibilang finalisasi," kata Rosan.

"Dengan adanya ini (kahar), maka ke depannya kita akan lebih memastikan lagi dari segi keselamatan, supaya dari segi world class mining operasinya juga terus terjaga," ujarnya.

Diketahui, penambahan saham pemerintah di tambang Freeport merupakan bagian dari negosiasi perpanjangan izin usaha pertambangan khusus (IUPK). Saat ini, IUPK Freeport diketahui masih akan berlaku hingga tahun 2041 mendatang.

Sementara Direktur Utama PT Freeport Indonesia (PTFI), Tony Wenas, sebelumnya juga sempat mengatakan bahwa finalisasi kesepakatan terkait hal itu baru bisa dipastikan setelah adanya tanda tangan di atas kertas.

"Saya baru bisa bilang sudah final kalau memang sudah disepakati, ditanda tangan dalam arti kata begitu," ujarnya.