Immanuel Ebenezer: Hati-hati Pak Purbaya, Sebentar Lagi Akan 'Di-Noel-Kan'

Wamenaker, Immanuel Ebenezer (Noel) Tersangka Kasus Pemerasan Sertifikasi K3
Wamenaker, Immanuel Ebenezer (Noel) Tersangka Kasus Pemerasan Sertifikasi K3

 Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel memperingatkan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa untuk berhati-hati. Sebab, Noel mengaku memiliki informasi yang menyebut Purbaya berpotensi mengalami nasib serupa dengannya. 

Pernyataan itu disampaikan Noel sebelum mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin, 26 Januari 2026.

MantaWakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan atau Noel

Noel menegaskan bahwa modus yang dialaminya memiliki kemiripan dengan kondisi yang dinilai tengah mengintai Menkeu Purbaya.

“Dan juga pesan nih buat Pak Purbaya. Pesan, Pak Purbaya. Modusnya hampir sama semua. Hati-hati, Pak Purbaya. Sejengkal lagi, nih. Saya mendapatkan informasi A1, Pak Purbaya akan di-‘noel’-kan. Hati-hati tuh, Pak Purbaya,” ucap Noel.

Ia menilai risiko tersebut muncul apabila Purbaya dinilai mengganggu kepentingan pihak-pihak tertentu. Noel menyebut, adanya kelompok yang tidak segan melakukan berbagai cara untuk melindungi kepentingannya.

Ia menambahkan pihak-pihak yang merasa terusik akan melakukan serangan balik terhadap siapa pun yang dianggap mengancam.

“Siapapun yang mengganggu pesta para bandit-bandit ini, mereka akan melepaskan anjing liar untuk gigit Pak Purbaya. Kasihan Pak Purbaya. Ada pesta yang terganggu,” kata dia.

Diketahui, Noel didakwa melakukan pemerasan terhadap para pemohon sertifikasi atau lisensi K3 senilai Rp6,52 miliar dan menerima gratifikasi.

Pemerasan diduga dilakukan bersama 10 orang terdakwa lainnya, yakni ⁠Temurila, Miki Mahfud, Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro Putro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi.

Mantan Wamenaker RI, Immanuel Ebenezer

Mantan Wamenaker RI, Immanuel Ebenezer

Disebutkan bahwa para pemohon sertifikasi K3 yang diperas para terdakwa, antara lain Fanny Fania Octapiani, Fransisca Xaveriana, Grhadini Lukitasari Tasya, Intan Fitria Permatasari, Muhammad Deny, Nicken Ayu Wulandari, Nur Aisyah Astuti, Octavia Voni Andari, Shalsabila Salu, dan Sri Enggarwati.

Atas perbuatannya, eks Wamenaker tersebut terancam pidana yang diatur dalam Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU 20/2001 jo. Pasal 20 huruf c jo. Pasal 127 ayat (1) KUHP Nasional.