Immanuel Ebenezer Didakwa Peras Pemohon Sertifikasi K3 di Kemenaker Rp6,5 M

Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer tampil berpeci saat diperiksa KPK
Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer tampil berpeci saat diperiksa KPK

 Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel didakwa melakukan pemerasan senilai Rp 6,52 miliar terkait proses kepengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI.

Tak sendiri, Noel didakwa bersama 10 orang lainnya dalam kasus pemerasan sertifikasi K3.

Adapun terdakwa lainnya yakni Irvian Bobby Mahendro selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 periode 2022-2025; Gerry Aditya Herwanto Putra selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja periode 2022 hingga sekarang; serta Subhan selaku Sub Koordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3 periode 2020–2025.

Kemudian, Anitasari Kusumawati selaku Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja periode 2020 hingga sekarang; Fahrurozi selaku Direktur Jenderal Binwasnaker dan K3 sejak Maret 2025; Hery Sutanto selaku Direktur Bina Kelembagaan periode 2021 hingga Februari 2025; Sekarsari Kartika Putri selaku sub-koordinator; Supriadi selaku koordinator; serta Temurila dan Miki Mahfud dari PT KEM Indonesia.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menyatakan, Noel bersama bersama 10 terdakwa lainnya memaksa para pemohon sertifikasi dan lisensi K3 untuk membayar biaya tambahan di luar ketentuan resmi. Jika tidak dipenuhi, proses sertifikasi akan diperlambat, dipersulit, bahkan tidak diproses sama sekali.

“Bahwa Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan bersama-sama dengan para terdakwa lainnya telah memaksa para pemohon sertifikasi dan lisensi K3 memberikan uang dengan jumlah total sebesar Rp 6.522.360.000,00,” kata jaksa KPK saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 19 Januari 2026.

Wamenaker, Immanuel Ebenezer (Noel) Tersangka Kasus Pemerasan Sertifikasi K3

Jaksa KPK menjelaskan praktik pungutan yang disebut sebagai “tradisi” telah terjadi di lingkungan Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 (Ditjen Binwasnaker dan K3).

Menurut Jaksa, Hery Sutanto mengumpulkan para koordinator dan subkoordinator untuk melanjutkan pungutan sebesar Rp 300.000 hingga Rp 500.000 per sertifikat K3.

Dalam pertemuan tersebut, para pejabat Kemnaker menyampaikan bahwa jika pemohon tidak membayar biaya tambahan, proses penerbitan atau perpanjangan sertifikasi akan diperlambat melebihi batas waktu sembilan hari kerja atau dinyatakan belum memenuhi persyaratan administrasi.

Untuk menampung uang hasil pungutan, para terdakwa membuka sejumlah rekening penampungan. Dana yang terkumpul kemudian dibagi berdasarkan jabatan masing-masing pihak di lingkungan Ditjen Binwasnaker dan K3.

Praktik pemerasan ini menyasar para pemohon sertifikasi dan lisensi K3 yang membayar biaya resmi antara Rp 4,5 juta hingga Rp 6 juta per peserta, tergantung jenis pembinaan atau pelatihan. 

Para pemohon terpaksa menyetujui pungutan tambahan karena sertifikat dan lisensi K3 menjadi syarat untuk memperoleh pekerjaan atau menduduki jabatan tertentu.

Dalam kurun Januari 2021 hingga April 2024, para pejabat Kemnaker menerima uang sebesar Rp 3,81 miliar. Selanjutnya, pada Mei 2024 hingga Oktober 2024, penerimaan kembali bertambah sebesar Rp 1,95 miliar.

Sementara itu, praktik pemerasan terus berlangsung dalam periode November 2024 hingga Agustus 2025 dengan total penerimaan tambahan sebesar Rp 758,9 juta. Sisa dana dalam rekening penampungan kemudian dibagikan kepada para pejabat di lingkungan Ditjen Binwasnaker dan K3.

Atas perbuatannya, Noel dan para terdakwa lainnya didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.