Mengenal Gerakan Rereongan Sapoe Sarebu, Donasi Rp 1.000 Per Hari yang Tuai Sorotan

Dedi Mulyadi, gubernur jawa barat, Bank BJB, Gerakan Rereongan Poe Ibu, donasi seribu per hari, donasi seribu per hari jabar, Gerakan Rereongan Sapoe Sarebu, Mengenal Gerakan Rereongan Sapoe Sarebu, Donasi Rp 1.000 Per Hari yang Tuai Sorotan, Siapa Saja yang Dianjurkan Ikut Gerakan Rereongan Poe Ibu?, Dana Donasi Gerakan Rereongan Poe Ibu Disimpan di Mana?, Mekanisme Pengawasan dan Pelaksanaan di Lapangan, Apa Tujuan Penggunaan Dana Gerakan Rereongan Poe Ibu?, Kritik DPRD terhadap Gerakan Donasi Seribu Sehari

Pemerintah Provinsi Jawa Barat meluncurkan program donasi publik bertajuk Gerakan Rereongan Poe Ibu, yang mengajak warga menyumbang Rp1.000 per hari.

Dilansir dari Antara, program ini digagas oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi sebagai bentuk gotong royong untuk membantu masyarakat yang membutuhkan, khususnya di bidang pendidikan dan kesehatan.

Melalui Surat Edaran Nomor 149/PMD.03.04/KESRA yang diterbitkan pada 1 Oktober 2025, Dedi menegaskan bahwa gerakan ini lahir dari semangat kebersamaan dan nilai-nilai kearifan lokal Jawa Barat seperti silih asah, silih asih, dan silih asuh.

Ia menjelaskan, inisiatif ini berlandaskan pada Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang penyelenggaraan kesejahteraan sosial, yang mengamanatkan peran aktif masyarakat dalam meningkatkan kesejahteraan sosial.

Program Rereongan Poe Ibu menjadi wadah donasi publik resmi yang ditujukan untuk membantu kebutuhan masyarakat secara darurat dalam skala terbatas, terutama di dua sektor utama: pendidikan dan kesehatan.

“Melalui gerakan rereongan poe ibu ini, kami mengimbau dan mengajak tiap individu ASN, siswa sekolah, dan warga masyarakat untuk menyisihkan Rp1.000 per hari sebagai bentuk kesetiakawanan sosial dan kesukarelawanan sosial,” tulis Dedi dalam surat edarannya.

Siapa Saja yang Dianjurkan Ikut Gerakan Rereongan Poe Ibu?

Surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh bupati dan wali kota se-Jawa Barat, kepala OPD di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota, serta Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Barat.

Dengan demikian, ajakan berdonasi ini berlaku bagi aparatur sipil negara (ASN), siswa sekolah dasar hingga menengah, pegawai instansi pemerintah dan swasta, serta masyarakat di tingkat RT dan RW.

Ruang lingkup pelaksanaan mencakup seluruh instansi pemerintahan dan lembaga pendidikan di Jawa Barat.

Dana Donasi Gerakan Rereongan Poe Ibu Disimpan di Mana?

Nantinya, dana akan dikumpulkan melalui rekening khusus di Bank BJB dengan format: nama #Rereongan Poe Ibu #nama instansi/sekolah/unsur masyarakat.

Dana yang terkumpul dikelola secara transparan oleh pengelola di masing-masing instansi, sekolah, maupun lingkungan masyarakat.

Mereka bertanggung jawab penuh terhadap proses pengumpulan, pengelolaan, penyaluran, dan pelaporan.

Mekanisme Pengawasan dan Pelaksanaan di Lapangan

Untuk menjamin akuntabilitas, Dedi juga menetapkan mekanisme pengawasan di tiap tingkatan.

Monitoring gerakan ini di perangkat daerah dilakukan oleh kepala perangkat daerah masing-masing, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Sementara koordinasi keseluruhan dilakukan oleh instansi yang membidangi kepegawaian.

Bagi instansi pemerintah dan swasta, pengawasan dilakukan oleh pimpinan masing-masing lembaga.

Di sekolah, pelaksanaannya berada di bawah kepala sekolah dan berkoordinasi denga Kepala Dinas Pendidikan serta Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.

Untuk lingkungan masyarakat, tanggung jawab berada di tangan kepala desa atau lurah, dengan pengawasan langsung dari camat.

Dedi juga meminta para bupati dan wali kota mensosialisasikan program ini kepada ASN, pegawai non-ASN, pelajar, hingga masyarakat luas.

Apa Tujuan Penggunaan Dana Gerakan Rereongan Poe Ibu?

Dijelaskan pula tujuan dari penggunaan dana yang nantinya telah terkumpul.

“Dana hasil gerakan rereongan dimaksud disalurkan untuk keperluan bidang pendidikan dan kesehatan bagi masyarakat yang membutuhkan yang sifatnya darurat dan mendesak dalam skala terbatas,” tulis Dedi.

Pelaporan hasil pengumpulan dan penyaluran dana disampaikan secara terbuka melalui aplikasi Sapawarga atau portal layanan publik Pemprov Jabar, serta akun media sosial masing-masing instansi dengan tagar #RereonganPoeIbu.

Ia menekankan pentingnya memastikan seluruh proses berjalan transparan dan akuntabel.

Kritik DPRD terhadap Gerakan Donasi Seribu Sehari

Di sisi lain, kebijakan ini menuai kritik, salah satunya dari anggota DPRD Jabar, Zaini Shofari,.

Ia menilai program donasi ini mencerminkan lemahnya kemampuan Pemprov Jabar dalam mengelola keuangan daerah.

Menurut Zaini, pemenuhan kebutuhan pendidikan dan kesehatan seharusnya menjadi tanggung jawab pemerintah, bukan dibebankan kembali kepada masyarakat melalui program donasi.

“Artinya kan ketidakmampuan pemerintah provinsi dalam mengelola tata keuangan, sehingga masyarakat terus dilibatkan dalam penyediaan anggaran sampai eksekusinya. Padahal pajak apapun, masyarakat sudah hantarkan,” kata Zaini, dalam pesan singkatnya pada Antara di Bandung, Minggu (5/9/2025).

Ketua Fraksi PPP DPRD Jabar itu juga menyebut gerakan ini terkesan dipaksakan atas nama kesetiakawanan.

Menurutnya, bagi ASN mungkin tidak masalah, namun bagi siswa sekolah, kebijakan ini berpotensi menjadi bentuk pungutan terselubung.

“Kalau ASN pasti akan mengikuti apa yang disampaikan atasannya yaitu gubernur, tapi bicara siswa sekolah setiap ada pungutan apapun namanya di sekolah itu dilarang, tidak boleh,” ujarnya.

Zaini menambahkan, masyarakat Jawa Barat sejatinya sudah memiliki tradisi kuat dalam membantu sesama tanpa perlu instruksi formal.

Ia menilai, semangat gotong royong dan rereongan sudah lama hidup di tengah masyarakat tanpa harus dilembagakan melalui surat edaran pemerintah.

“Jadi jangan kemudian direduksi seolah-olah dengan diinstruksionalisasi ini masyarakat terus bisa bergerak atas nama edaran, tidak seperti itu. Masyarakat dari dulu rereongan, saling bantu satu sama lainnya di lingkungan masyarakat terkecil,” ucapnya.