Pemutihan Pajak Kendaraan Jogja 2025: Ini Syarat dan Cara Cek Tagihannya

pajak kendaraan, Pajak Kendaraan Bermotor, pemutihan pajak kendaraan, pemutihan pajak kendaraan Jogja, pemutihan pajak kendaraan jogja 2025, Pemutihan Pajak Kendaraan Jogja 2025: Ini Syarat dan Cara Cek Tagihannya

Pemerintah daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) kembali memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan (PKB) hingga 31 Oktober 2025.

Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur DIY Nomor 274 Tahun 2025 tentang Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2025.

Program ini diselenggarakan untuk memperingati 13 tahun pengesahan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY serta menyambut HUT ke-80 Kemerdekaan RI.

Selain itu, program ini juga merupakan kerja sama antara Pemerintah Daerah DIY, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DIY, Samsat DIY, Jasa Raharja, dan Bank BPD DIY.

Melalui program tersebut, seluruh denda pajak kendaraan bermotor yang menunggak dihapuskan, sehingga memberi kesempatan warga Jogja untuk menunaikan kewajiban pajaknya tanpa beban tambahan.

pajak kendaraan, Pajak Kendaraan Bermotor, pemutihan pajak kendaraan, pemutihan pajak kendaraan Jogja, pemutihan pajak kendaraan jogja 2025, Pemutihan Pajak Kendaraan Jogja 2025: Ini Syarat dan Cara Cek Tagihannya

Pemutihan Pajak Kendaraan DIY 2025.

Program ini hanya mencakup penghapusan denda, bukan pembebasan pokok pajak atau biaya lainnya.

Denda yang dihapus meliputi:

  • Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
  • Denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
  • Denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) Jasa Raharja tahun-tahun sebelumnya

Namun, wajib pajak tetap harus membayar:

  • Pokok pajak tahun berjalan dan tunggakan sebelumnya
  • SWDKLLJ tahun berjalan dan tunggakan sebelumnya
  • Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
  • PNBP seperti biaya BPKB, STNK, dan TNKB

Dengan demikian, pembebasan yang diberikan hanya berlaku untuk denda administratif, bukan pokok pajak maupun biaya reguler lainnya.

Untuk mengikuti pemutihan PKB ini, masyarakat tidak perlu melakukan pendaftaran khusus, program ini secara otomatis berlaku di sistem Samsat selama periode pemutihan.

Wajib pajak cukup datang ke Samsat terdekat dan menyiapkan dokumen berikut sesuai jenis pembayaran.

Adapun untuk persyaratan pembayaran pajak tahunan dan lima tahunan, sebagai berikut:

1. Persyaratan Pembayaran Pajak Tahunan

Untuk pembayaran pajak kendaraan tahunan, wajib pajak perlu menyiapkan:

  • STNK asli
  • Kartu identitas asli pemilik kendaraan (KTP/KK/SIM/Paspor)
  • Untuk kendaraan milik instansi/badan usaha: surat permohonan pengesahan STNK kepada Kasatlantas
  • Fotokopi seluruh berkas (masing-masing 1 lembar, berlaku di Samsat Induk Sleman dan Samsat Pembantu Maguwoharjo)

Selain datang langsung, pembayaran juga bisa dilakukan secara digital melalui:

  • Aplikasi SIGNAL
  • Go Tagihan
  • Tokopedia
  • Indomaret
  • BPD DIY Mobile

2. Persyaratan Pembayaran Pajak Lima Tahunan

Untuk pembayaran pajak kendaraan lima tahunan, dokumen yang harus dibawa:

  • Kartu identitas asli (KTP/KK/SIM/Paspor) beserta fotokopi (masing-masing 2 lembar)
  • STNK asli dan fotokopi (2 lembar)
  • BPKB asli dan fotokopi
  • Jika BPKB masih menjadi agunan: sertakan surat keterangan BPKB sebagai agunan + fotokopi BPKB
  • Kendaraan wajib dibawa ke Samsat untuk cek fisik, atau cukup menyerahkan berkas cek fisik jika sudah dilakukan di lokasi lain

Untuk mengecek jumlah tagihan pajak kendaraan dengan plat AB, masyarakat dapat mengakses situs Samsat Sleman di alamat https://samsatsleman.jogjaprov.go.id/cek/pajak.

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com.