Ganjil Genap Jakarta Kembali Berlaku di 25 Ruas Jalan Ini
Pembatasan lalu lintas dengan skema ganjil genap di Jakarta kembali diberlakukan pada pekan ini mulai, Senin (29/9/2025) hingga Jumat (3/10/2025).
Upaya ini dilakukan untuk mengurai kemacetan yang kerap terjadi pada jam-jam sibuk, sekaligus mendorong masyarakat agar lebih tertib dalam berkendara.
Ganjil genap akan diterapkan dalam dua sesi waktu, yaitu pagi hingga siang pukul 06.00-10.00 WIB dan sore hingga malam pukul 16.00-21.00 WIB.
Bagi pengguna jalan untuk menyesuaikan pelat nomor kendaraan dengan tanggal melintas. Mobil dengan plat nomor berakhiran genap hanya diperbolehkan melintas pada tanggal genap, sementara plat nomor berakhiran ganjil hanya boleh melewati jalan pada tanggal ganjil.
Apabila, melanggar maka akan dikenakan sanksi denda maksimal Rp 500.000, ini sesuai dengan Pasal 287 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Berikut daftar 25 jalan yang terkena ganjil genap Jakarta, selama lima hari ke depan :
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati dari Simpang Jalan Ketimun sampai Jalan TB Simatupang
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Jenderal S Parman
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan MT Haryono
- Jalan HR Rasuna Said
- Jalan D.I Pandjaitan
- Jalan Jenderal A. Yani
- Jalan Pramuka
- Jalan Salemba Raya sisi Barat, untuk Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Stasiun Senen
- Jalan Gunung Sahari