Tunjangan Rumah DPRD Jateng, Anggota Rp 47 Juta, Ketua 79 Juta Sebulan

Anggota DPRD Jawa Tengah menerima tunjangan perumahan sebesar Rp 47,77 juta per bulan.
Sementara itu, wakil Ketua DPRD menerima tunjangan lebih besar sebesar Rp 72,31 juta, dan Ketua DPRD mendapatkan Rp 79,63 juta per bulan.
Selain itu, seluruh anggota juga menerima tunjangan transportasi sebesar Rp 16,2 juta per bulan.
Besaran tunjangan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/51 tahun 2025.
Keputusan itu ditandatangani Penjabat Gubernur Nana Sudjana pada 21 Februari 2025. Berdasarkan keputusan tersebut, setiap anggota DPRD Jateng mendapatkan tunjangan perumahan
Seluruh biaya tunjangan ini akan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Tengah tahun berjalan.
Gubernur Jateng akan evaluasi
Gubernur Jawa Tengah Ahmad Lutfi dan Ketua DPRD Jateng Sumanto menyatakan bahwa mereka akan mengevaluasi besaran tunjangan tersebut.
Evaluasi ini dilakukan setelah adanya demonstrasi besar-besaran di berbagai daerah di Indonesia, termasuk Jawa Tengah, yang menolak tunjangan anggota DPR.
Ahmad Lutfi menyatakan bahwa besaran tunjangan tersebut masih akan dihitung lebih lanjut.
“Nanti sesuai dengan appraisal masih dihitung,” ujar Lutfi usai rapat di kantornya pada Kamis (4/9/2025).
Ia menambahkan bahwa hingga saat ini belum ada perubahan nilai, namun rapat evaluasi akan segera digelar.
“Belum (evaluasi), nanti kita kumpulin lagi. Rapat dong nanti,” kata Lutfi.
DPRD siap evaluasi
Sementara itu, Sumanto mengungkapkan bahwa DPRD siap untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan tunjangan perumahan dan transportasi.
Langkah ini diiringi dengan keputusan untuk menghapus agenda kunjungan luar negeri anggota dewan, menyusul sorotan publik atas tingginya alokasi anggaran.
"DPRD mendukung sepenuhnya arahan dan kebijakan Presiden RI Prabowo Subianto. Kami juga sepakat dengan tuntutan dan harapan mahasiswa terkait evaluasi kinerja DPRD. Karena itu, DPRD siap bersinergi dengan rakyat mendorong serta mendukung upaya perbaikan," kata Sumanto dalam keterangan tertulisnya pada Jumat (5/9/2025).
Sumanto mengakui bahwa kebijakan tunjangan tersebut memiliki dasar hukum yang jelas, yaitu PP Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, diperkuat oleh Perda Jateng Nomor 9 Tahun 2017, serta diturunkan dalam Pergub Jateng Nomor 64 Tahun 2017. Namun, DPRD menegaskan kesiapannya untuk mengevaluasi hal itu.
Dia menuturkan bahwa DPRD telah menggelar rapat pimpinan yang melibatkan seluruh jajaran pimpinan fraksi dan komisi untuk membahas kinerja, termasuk memantau kondisi di masing-masing daerah pemilihan.
"Perihal adanya kebijakan tunjangan perumahan akan dilakukan evaluasi serta sekaligus menghapus kunjungan luar negeri," lanjutnya.
Keputusan DPRD Jateng untuk menghapus kunjungan luar negeri dianggap sebagai langkah untuk menekan anggaran sekaligus merespons keresahan masyarakat mengenai prioritas belanja daerah.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com.