Mahfud Nilai Peluang Ambang Batas Parlemen 1% di Pemilu 2029 Terbuka, Ini Alasannya
Pakar Hukum Tata Negara, Mahfud MD menilai, perjuangan Sekretariat Bersama Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (Sekber GKSR), untuk menurunkan ambang batas parlemen atau Parliamentary Treshold (PT) menjadi 1 persen pada Pemilu 2029, masih terbuka. Pasalnya, keputusan penurunan PT menjadi 1 persen berada di tangan pembuat undang-undang (UU).
"Ide dan aturan dasarnya, tidak pakai treshold tidak apa-apa. Mencalonkan presiden juga tidak membutuhkan treshold kan. Meski DPR ada yang ingin treshold 2 persen, ada yang nawar 4 persen, nanti dibahas (di DPR)," kata Mahfud usai menjadi pemateri Rapat Kerja Nasional (Rakernas) I dan Bimbingan Teknis (Bimtek) Partai Hanura di Bandung, Jawa Barat (Jabar), dikutip Jumat, 5 Desember 2025.
Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta Odang (Oso)
Mahfud menambahkan, ambang batas parlemen 1 persen bisa diterapkan pada Pemilu 2029. "Artinya agar partai tidak kehilangan suara, 1 persen itu bisa," imbuhnya.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menjelaskan, koalisi partai kecil menjadi satu wadah fraksi bisa kembali dihidupkan, agar suara rakyat tidak hangus. Mekanismenya, melalui stembus accord, kesepakatan antar partai politik untuk menggabungkan sisa suara agar dapat memperoleh kursi yang tidak didapatkan secara individu.
"Partai-partai yang hanya 1 persen itu bergabung menjadi satu fraksi sehingga menjadi besar. Menjadi fraksi sendiri, melalui stembus accord," jelasnya.
Lebih lanjut, Mahfud menyarankan, agar partai-partai nonparlemen tetap solid dan terus berjuang dalam menyelamatkan suara rakyat. Dia memahami, perjuangan itu tidak mudah, karena ada dominasi partai besar di Senayan yang akan berusaha membatasi.
"Ya biasalah namanya partai besar. Tapi, nanti mereka akan bernegosiasi dengan aspirasi politik rakyat. Kalau partai besar ingin jalan, aspirasi masyarakat didengarkan," kata dia.
Diketahui, Sekber GKSR dideklarasikan di Jakarta, Sabtu, 22 November 2025. Gabungan delapan partai politik nonparlemen itu, diketuai oleh Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Hanura, Oesman Sapta (Oso).
8 Partai Non Parlemen Bentuk GKSR
Saat ini, MK memerintahkan pembentuk undang-undang, dalam hal ini DPR dan Pemerintah, untuk menetapkan ambang batas parlemen untuk Pemilu 2029, sebagaimana Putusan MK Nomor 116/PUU-XXI/2023.