Belajar dari Kasus Fortuner Dirusak Massa, Bisa Klaim Asuransi?

Fortuner, Belajar dari Kasus Fortuner Dirusak Massa, Bisa Klaim Asuransi?

Belum lama ini, terjadi kasus perusakan mobil Toyota Fortune oleh sejumlah orang, karena dituduh melakukan tabrak lari. Padahal, kenyataan yang sebenarnya tidak demikian.

Insiden bermula dari perseteruan antara pengemudi mobil berinisial ES (44) dengan seorang pengendara sepeda motor. Situasi makin memanas saat dua pengendara motor lain tiba di lokasi, lalu menghalangi laju mobil Fortuner milik ES.

ES mengaku kembali melontarkan makian yang berujung pada cekcok mulut. Berdasarkan pengakuan ES kepada polisi, salah satu pengendara motor disebut nekat menabrakkan diri ke mobilnya sebagai bentuk provokasi.

Fortuner, Belajar dari Kasus Fortuner Dirusak Massa, Bisa Klaim Asuransi?

Mobil pelaku tabrak lari di rusak warga

Setelah itu, pengendara motor yang berseteru mulai mengejar mobil Fortuner ES sambil meneriakkan tuduhan bahwa ES melakukan aksi tabrak lari.

Warga sekitar yang tersulut emosinya ikut terprovokasi dan mengejar ES hingga akhirnya melakukan perusakan terhadap mobil yang dikendarai ES.

Pada Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI), disebutkan pada Pasal 1 tentang Risiko yang Dijamin. Kerusakan pada kendaraan bermotor yang dipertanggungkan yang secara langsung disebabkan oleh salah satunya perbuatan jahat.

Menurut PSAKBI, perbuatan jahat adalah tindakan seseorang atau kelompok orang yang berjumlah kurang dari 12 orang yang dengan sengaja merusakan harta benda orang lain karena dendam, dengki, amarah, atau vandalistis.

Namun, jika pelaku perusakan tercatat lebih dari 12 orang, maka masuknya ke dalam kategori kerusuhan atau huru-hara.

Fortuner, Belajar dari Kasus Fortuner Dirusak Massa, Bisa Klaim Asuransi?

Garasi Teddy Indra Wijaya jadi sorotan usai lapor LHKPN. Isinya didominasi SUV, dari Fortuner sampai Land Cruiser.

"Jika bukan termasuk huru-hara, bisa masuk perbuatan jahat. Artinya, dengan perlindungan comprehensive bisa di-cover," ujar Head of PR, Marcomm & Event Asuransi Astra, Laurentius Iwan Pranoto, saat dihubungi Kompas.com, belum lama ini.

Iwan menambahkan, perlu dilihat juga apakah kendaraan termasuk ke dalam kondisi pengecualian, seperti pengendara tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), pengendara di bawah pengaruh alkohol atau obat terlarang, atau melanggar rambu-rambu lalu lintas.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang