Hari Otonomi Daerah Diperingati Setiap 25 April, Begini Sejarahnya

otonomi daerah, Pemerintah Daerah, Hari Otonomi Daerah Diperingati Setiap 25 April, Begini Sejarahnya

Indonesia setiap tanggal 25 April memperingati Hari Otonomi Daerah. Tahun 2026 merupakan peringatan Hari Otonomi Daerah ke-30.

Peringatan ini lahir untuk mengenang perjalanan Indonesia dalam melaksanakan otonomi daerah.

Secara sederhana, otonomi daerah adalah hak dan kewenangan daerah untuk mengatur rumah tangganya sendiri sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Ini adalah bagian dari sistem desentralisasi yang membuat sebagian kewenangan Pemerintah Pusat diserahkan ke Pemerintah Daerah agar lebih dekat dengan kebutuhan masyarakat.

Sejarah Otonomi Daerah

Gagasan otonomi daerah sebenarnya sudah ada sejak masa kolonial Belanda.

Pada tahun 1903, pemerintah Hindia Belanda mengeluarkan Decentralisatiewet, hukum yang memungkinkan pembentukan satuan pemerintahan lokal.

Namun, kenyataannya, wewenang daerah sangat terbatas dan tetap di bawah kendali kolonial.

Ketika Indonesia merdeka, kebijakan otonomi mulai berkembang.

Dilansir dari laman Diskominfo Pemkab Indramayu, sejak Indonesia merdeka, pemerintah telah menetapkan Undang-Undang (UU) No. 1 Tahun 1945 yang menekankan asas dekonsentrasi, memberi landasan bagi pembentukan komite nasional daerah, karesidenan, kabupaten, dan kota berotonomi.

Kemudian, melalui perubahan menjadi UU No. 22 Tahun 1948, Indonesia mengakui tiga tingkat daerah, yaitu provinsi, kabupaten/kota besar, dan desa/kota kecil.

Setelah Pemilu 1955, lahir UU No. 1 Tahun 1957 yang memperkenalkan istilah “Daerah Swatantra” dan membagi wilayah Indonesia menjadi daerah besar dan kecil.

Lalu, UU No. 18 Tahun 1965 memberikan pendekatan desentralistis dengan mewujudkan daerah otonom biasa dan khusus.

Kebijakan desentralisasi kembali diperbaharui dengan UU No. 5 Tahun 1974, meskipun kebijakan sentralistis tetap dominan di Pemerintahan Pusat.

Lahirnya UU No. 22 Tahun 1999 memberikan kewenangan penuh kepada pemerintah daerah, namun hal ini dikecualikan untuk beberapa urusan tertentu.

Selanjutnya dengan berlandaskan UU No. 32 Tahun 2004, terbentuklah lebih banyak daerah otonom baru, dan pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) secara langsung menjadi kenyataan.

UU No. 23 Tahun 2014 pun ditetapkan untuk memperjelas pengaturan pemerintahan daerah, pilkada, dan desa.

Sejarah Hari Otonomi Daerah

Dilansir dari , peringatan Hari Otonomi Daerah sendiri ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) No. 11 Tahun 1996 yang dikeluarkan oleh Presiden Soeharto.

Tanggal 25 April dipilih sebagai simbol upaya awal pengurangan sentralisasi.

Namun, gebrakan besar dalam otonomi daerah justru terjadi setelah reformasi.

Di bawah pemerintahan Presiden BJ Habibie, lahir UU No. 22 Tahun 1999 yang memberikan kewenangan luas kepada daerah, kecuali untuk urusan strategis seperti pertahanan dan politik luar negeri.

Sejak saat itu, jumlah daerah otonom terus bertambah. Dan kini, Indonesia memiliki 38 provinsi, 416 kabupaten, dan 98 kota.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang