Hari Angkutan Nasional Diperingati 24 April, Begini Sejarahnya

transportasi umum, angkutan umum, Hari Angkutan Nasional, Hari Angkutan Nasional 2026, DAMRI, Hari Angkutan Nasional Diperingati 24 April, Begini Sejarahnya

Masyarakat Indonesia setiap 24 April memperingati Hari Angkutan Nasional.

Peringatan tersebut bertujuan mengenang perjalanan keberadaan angkutan atau transportasi umum di Indonesia.

Selain itu, juga menjadi momentum untuk menekankan pentingnya angkutan umum, baik itu darat, laut, maupun udara, sebagai sarana mobilitas sehari-hari.

Pada momentum Hari Angkutan Nasional, umumnya masyarakat akan diberi fasilitas naik angkutan umum gratis.

Contohnya seperti pada hari ini, Transjakarta, MRT, dan LRT Jakarta memberlakukan tarif gratis bagi masyarakat dalam rangka memperingati Hari Angkutan Nasional 2026.

Sejarah Hari Angkutan Nasional

Sejarah Hari Angkutan Nasional berkaitan dengan perjalanan berdirinya Djawatan Angkutan Motor Republik Indonesia (DAMRI).

Dilansir dari laman DAMRI, ketika masa pendudukan Jepang di Indonesia pada tahun 1943, terdapat dua jenis angkutan umum, yakni Jawa Unyu Zidousha dan Zidousha Sokyoku.

Jawa Unyu Zidousha adalah angkutan barang, sedangkan Zidousha Sokyoku merupakan angkutan penumpang.

Jawa Unyu Zidousha dan Zidousha Sokyoku berupa angkutan gerobak yang menggunakan tenaga dua ekor sapi.

Kemudian, setelah Indonesia merdeka, Jawa Unyu Zidousha berubah menjadi Djawatan Pengangkoetan, sedangkan Zidousha Sokyoku berubah menjadi Djawatan Angkoetan Darat.

Keduanya berada di bawah manajemen Departemen Perhubungan Republik Indonesia. Di mana saat itu, armadanya sudah berupa angkutan bermotor.

Lalu pada tahun 1946, berdasarkan Maklumat Menteri Perhubungan RI NO.01/DAM/46, Djawatan Pengangkoetan dan Djawatan Angkoetan Darat digabung menjadi satu lembaga bernama Djawatan Angkutan Motor Republik Indonesia (DAMRI).

Kemudian, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 233 Tahun 1961 tentang Pendirian Badan Pimpinan Umum Perusahaan Negara Angkutan Motor Damri, DAMRI ditetapkan sebagai Badan Pimpinan Umum Perusahaan Negara (BPUN).

Pada tahun 1965, DAMRI ditetapkan sebagai Perusahaan Negara (PN). Hampir dua dekade kemudian, DAMRI beralih status menjadi Perusahaan Umum (Perum).

Perkembangan selanjutnya, status DAMRI sebagai Perum disempurnakan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2002.

Selanjutnya tahun 2018, ada pembaruan peraturan melalui Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2018 tentang Perusahaan Umum DAMRI. Hingga kemudian dilakukan re-branding logo DAMRI.

Pembaruan itu diikuti dengan transformasi yang dilakukan DAMRI, dengan armada baru berteknologi tinggi, layanan fokus pada pelanggan, dan inovasi bisnis.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang