Kantor Imigrasi Tutup Lebih Cepat Selama Bulan Puasa, , Catat Jamnya!

jam operasional kantor imigrasi, Kantor Imigrasi Tutup Lebih Cepat Selama Bulan Puasa, , Catat Jamnya!

Selama bulan Ramadhan 2026, jam operasional kantor imigrasi di seluruh Indonesia berlangsung lebih singkat setiap harinya.

Jika pada hari biasa kantor imigrasi melayani hingga pukul 16.00 WIB atau 16.30 WIB, selama bulan puasa, layanan pembuatan paspor dan keimigrasian hanya dibuka sampai pukul 15.00 WIB.

"Kami memastikan bahwa layanan Imigrasi tetap berjalan dengan optimal selama bulan

Ramadhan," kata Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Selasa (17/2/2026).

"Penyesuaian jam layanan ini dilakukan untuk menghormati dan memfasilitasi masyarakat maupun pegawai yang menjalankan ibadah puasa, agar aktivitas dan ibadah dapat terlaksana sebaik-baiknya," sambung dia.

Penyesuaian jam operasional kantor imigrasi selama bulan puasa ini juga ditetapkan pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).

Jam operasional kantor imigrasi selama bulan puasa

jam operasional kantor imigrasi, Kantor Imigrasi Tutup Lebih Cepat Selama Bulan Puasa, , Catat Jamnya!

Proses wawancara pembuatan paspor di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang.

Selama bulan puasa, kantor imigrasi di seluruh Indonesia memberlakukan penyesuaian jam operasional sebagai berikut:
  • Senin hingga Kamis buka pukul 08.00–15.00 waktu setempat (istirahat pukul 12.00-12.30 waktu setempat)
  •  Jumat buka pukul 08.00-15.30 waktu setempat (istirahat pukul 11.30-12.30 waktu setempat)
  • Khusus unit pelayanan paspor akhir pekan buka setiap Sabtu-Minggu pukul 08.00-14.00 waktu setempat (istirahat pukul 12.00-12.30 waktu setempat)

Yuldi mengimbau masyarakat untuk mengonfirmasi jadwal unit pelayanan keimigrasian, seperti Mal Pelayanan Publik (MPP), Unit Kerja Keimigrasian (UKK) Unit Layanan Paspor (ULP) serta Immigration Lounge.

Pasalnya, penyesuaian jam operasional ini akan berlaku mengikuti kebijakan setiap kantor imigrasi. Informasi tersebut dapat diakses pada laman media sosial resmi setiap kantor imigrasi. 

Biaya membuat paspor baru 

Tarif pembuatan paspor baru bergantung pada jenis dan masa berlaku paspor. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak, simak tarif pembuatan paspor baru berikut ini.

1. Paspor biasa non-elektronik (maksimal 5 tahun): Rp 350.000

2. Paspor biasa non-elektronik (maksimal 10 tahun): Rp 650.000

3. Paspor biasa elektronik (maksimal 5 tahun): Rp 650.000

4. Paspor biasa elektronik (maksimal 10 tahun): Rp 950.000

5. Layanan percepatan paspor selesai di hari yang sama: Rp 1 juta (di luar biaya paspor)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang