Marak Penipuan terkait Urusan Perpajakan, DJP Bongkar Ragam Modusnya

Direktorat Jenderal pajak (DJP)
Direktorat Jenderal pajak (DJP)

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melalui Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Inge Diana Rismawanti, mengingatkan masyarakat untuk waspada atas maraknya kasus penipuan yang mencatut nama petugas pajak atau pihak DJP.

Dia menjelaskan, pelakunya kerap kali memanfaatkan sejumlah isu aktual perpajakan sebagai modus aksinya, misalnya seperti soal pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), konfirmasi data perpajakan, implementasi aplikasi Coretax DJP, hingga isu mutasi atau promosi pejabat dan pegawai DJP.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"DJP mengingatkan kembali masyarakat untuk tetap waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan Pejabat/Pegawai DJP," kata Inge dalam keterangannya, Senin, 16 Februari 2026.

Ilustrasi penipuan.

Dia menjelaskan, salah satu modus yang kerap digunakan pelaku penipuan misalnya seperti dengan menghubungi calon korbannya melalui aplikasi WhatsApp (WA), dan meminta korban mengunduh file berformat .apk.

Modus lainnya seperti mengirimkan tautan untuk mengunduh aplikasi M-Pajak palsu, atau modus serupa yakni dengan menghubungi via WA untuk meminta sejumlah hal.

Antara lain menyangkut soal pelunasan tagihan pajak, pemrosesan pengembalian kelebihan pembayaran pajak (restitusi), hingga pembayaran meterai elektronik melalui tautan tidak resmi.

"Menelepon masyarakat dan meminta transfer sejumlah uang dengan mengatasnamakan Pejabat/Pegawai DJP," ujarnya.

Inge mengingatkan, bagi masyarakat yang menerima permintaan seperti modus-modus tersebut, disarankan agar melakukan konfirmasi atas kebenaran informasi yang diterima melalui berbagai kanal resmi DJP.

Misalnya seperti kantor pajak terdekat, Kring Pajak 1500200, email ke alamat [email protected], akun X @kring_pajak, situs pengaduan.pajak.go.id, serta layanan live chat di www.pajak.go.id.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kemudian, lanjut Inge, masyarakat juga didorong untuk melaporkan dugaan penipuan, melalui saluran Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

"Baik melalui laman aduannomor.id untuk pelaporan nomor telepon penipu, maupun aduankonten.id untuk pelaporan konten, tautan, dan aplikasi penipuan," ujarnya.