Apa Itu Opsen Pajak Kendaraan yang Membuat Warga Jateng "Menjerit"?

pajak kendaraan bermotor, opsen PKB, Apa Itu Opsen Pajak Kendaraan yang Membuat Warga Jateng

Sejumlah warga di Jawa Tengah mengeluhkan besaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang dinilai meningkat pada 2026.

Keluhan tersebut bahkan ramai dibicarakan di media sosial, seperti Instagram dan X.

Menanggapi hal itu, Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah Sumarno menyatakan, tidak ada kenaikan tarif PKB pada 2026. Besaran pajak disebut tetap sama seperti tahun 2025.

Ia menjelaskan, nominal pajak tampak lebih tinggi karena pemerintah provinsi memberikan pengurangan pokok PKB sebesar 13,94 persen serta pengurangan pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar 24,70 persen pada 2025.

Kebijakan tersebut dimaksudkan agar masyarakat tidak merasakan dampak pemberlakuan opsen pajak sekitar 16 persen yang mulai berlaku sejak 2025 sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) dan PP Nomor 35 Tahun 2023.

"Kami menegaskan, posisi di tahun 2026 dibandingkan tahun 2025 untuk pajak kendaraan bermotor di Jawa Tengah tidak ada kenaikan," ujarnya, dikutip dari , Jumat (13/2/2026).

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah juga berencana memberikan relaksasi berupa diskon PKB sekitar 5 persen pada 2026.

Lalu, apa itu opsen yang disebut membuat pajak kendaraan naik?

Apa Itu Opsen Kendaraan?

Mengutip laman Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pemprov Jateng, opsen PKB merupakan pungutan tambahan yang dipungut pemerintah kabupaten/kota sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penerimaan tersebut dimanfaatkan untuk kepentingan daerah, antara lain meningkatkan pendapatan daerah, memperbaiki infrastruktur, meningkatkan pelayanan publik, dan mendorong pertumbuhan ekonomi.

Sementara itu, laman KLC2 Kementerian Keuangan menyebut opsen diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Aturan tersebut bertujuan memperkuat kewenangan pemungutan pajak daerah serta meningkatkan kualitas belanja agar lebih efisien, produktif, dan akuntabel. 

Terdapat tiga jenis pajak daerah yang dikenai opsen, yakni:

  • Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
  • Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
  • Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).

KLC2 Kementerian Keuangan menyebut bahwa kebijakan opsen pada dasarnya tidak menambah beban administrasi bagi wajib pajak.

Opsen PKB dikenakan kabupaten/kota atas pokok PKB, opsen BBNKB atas pokok BBNKB, sedangkan opsen MBLB dipungut provinsi atas pokok pajak MBLB sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Cara Menghitung Opsen

Sebagai ilustrasi, sebuah mobil dengan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) Rp 200 juta dikenai tarif PKB kepemilikan pertama sebesar 1,1 persen.

Dilansir dari Antara, Rabu (18/12/2024), PKB terutang menjadi 1,1 persen × Rp 200 juta = Rp 2,2 juta yang masuk ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) provinsi.

Opsen PKB dihitung 66 persen × Rp 2,2 juta = Rp 1,45 juta dan masuk ke RKUD kabupaten/kota sesuai alamat wajib pajak.

Total pajak yang dibayarkan wajib pajak adalah Rp 2,2 juta + Rp 1,45 juta = Rp 3,65 juta, setara tarif 1,8 persen pada aturan sebelumnya.

Pembayaran dilakukan sekaligus di Samsat, lalu bank akan membagi dana tersebut ke RKUD provinsi dan kabupaten/kota. 

Secara keseluruhan, mekanisme ini tidak menambah beban administrasi perpajakan wajib pajak.

Namun demikian, penerapan opsen dinilai sebagian warga memberatkan karena besaran PKB yang harus dibayar terasa meningkat.

"Sekarang itu apa-apa kena pajak dengan alasan pemerintah daerah kekurangan anggaran. Harusnya ya jangan apa-apa dibebankan ke warga seperti itu dong. Pemerintah harus kreatif mencari sumber-sumber pendapatan lain selain pajak, misalnya dengan memaksimalkan kinerja badan usaha milik daerah," kata Fian (33), Kabupaten Batang, dikutip dari Kompas.id, Jumat (13/2/2026).

Warga lain, Abi dari Kabupaten Demak, juga menyampaikan keberatan serupa. Ia mempertanyakan dampak nyata dari pungutan tambahan tersebut bagi masyarakat.

"Opsen ini, kan, sudah diterapkan dari tahun lalu. Katanya, untuk pembangunan, perbaikan infrastruktur, dan lain-lain, tetapi mana hasilnya? Jalan masih banyak yang rusak begitu," ungkapnya.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang