Memang Naik, Ini Perbandingan Pajak Kendaraan di Jateng Sebelum dan Setelah Ada Opsen

opsen pajak kendaraan, Opsen Pajak Jateng, Pajak Kendaraan Jateng, Stop Bayar Pajak, Kenaikan Pajak kendaraan Jateng, Memang Naik, Ini Perbandingan Pajak Kendaraan di Jateng Sebelum dan Setelah Ada Opsen

- Geger gerakan Stop Bayar Pajak yang digaungkan warga Jawa Tengah.

Para pemilik kendaraan merasa ada kenaikan tarif signifikan setelah Opsen pajak berlaku.

Diketahui, tarif opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar 66 persen dari pokok sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).

Aturan tersebut berlaku mulai 5 Januari 2025, berikut dengan kenaikan tarif PKB yang harus dibayarkan oleh masyarakat.

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah membantah ada kenaikan pajak kendaraan bermotor di 2026.

Pasalnya, tarif yang ditetapkan sama seperti tahun lalu (2025) begitu juga dengan tarif opsennya.

Hanya saja, tahun lalu masyarakat tidak merasakan ada beban tambahan karena ada keringanan.

opsen pajak kendaraan, Opsen Pajak Jateng, Pajak Kendaraan Jateng, Stop Bayar Pajak, Kenaikan Pajak kendaraan Jateng, Memang Naik, Ini Perbandingan Pajak Kendaraan di Jateng Sebelum dan Setelah Ada Opsen

Seperti program Jateng Merah Putih berlangsung 5 Januari sampai 31 Maret 2025, dan disusul Program Pemutihan Pajak pada 8 April sampai 30 Juni 2025.