Gajah Tewas Tanpa Kepala di Riau, Kemenhut: Perburuan Liar adalah Kejahatan Serius

Riau, Kemenhut, gajah sumatera, Gajah Tewas Tanpa Kepala di Riau, Kemenhut: Perburuan Liar adalah Kejahatan Serius

Seorang warga menemukan gajah tewas tanpa kepala di Kabupaten Pelalawan, Riau.

Bangkai gajah ini ditemukan di area konsesi yang terletak di Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Senin (2/2/2026).

Winarno, yang pertama kali menemukan gajah tersebut, melaporkan bahwa ia mencium bau busuk yang datang dari arah hutan. Ia pun menelusuri sumber bau, dan menemukan bangkai gajah tanpa kepala dan tergeletak dalam posisi duduk.

Ia lalu melaporkan temuannya kepada pihak keamanan setempat. Pada Selasa (3/2/2026), petugas dari Polres Pelalawan bersama anggota Polsek Ukui langsung melakukan pemeriksaan di lokasi penemuan.

Atas temuan gajah tewas di areal kerja PT Riau Andalan Pulp and Paper (PT RAPP) Riau itu, Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menyatakan tidak ada toleransi terhadap aksi tersebut.

"Kematian gajah ini merupakan peristiwa yang sangat serius. Hilangnya bagian kepala menunjukkan indikasi kuat adanya perburuan liar. Kami bersama Polda Riau akan mengusut kasus ini secara menyeluruh dan menindak tegas siapa pun yang terlibat," kata Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau Supartono dalam pernyataan resminya, Jumat, dilansir dari Antara.

Dia menyebut, BBKSDA Riau menerima laporan dari pihak PT RAPP di Kabupaten Pelalawan pada Senin (2/2).

Ia mengatakan, kejahatan terhadap gajah adalah kejahatan terhadap negara dan masa depan keanekaragaman hayati Indonesia.

Termasuk kejahatan serius

Menindaklanjuti laporan itu, pada Selasa (3/22026), BBKSDA Riau bersama Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Riau dan pihak perusahaan segera melakukan pengecekan langsung ke lokasi kejadian.

Hasil pemeriksaan awal memastikan bahwa bangkai satwa tersebut merupakan gajah sumatera berjenis kelamin jantan, dengan perkiraan usia sekitar 40 tahun.

Kondisi bangkai menunjukkan bagian kepala telah hilang, mengindikasikan kuat adanya dugaan tindak pidana perburuan liar serta pengambilan bagian tubuh satwa dilindungi.

Kemudian BBKSDA bersama Polda Riau dan pihak perusahaan melakukan langkah-langkah penyelidikan secara intensif guna mengungkap penyebab kematian gajah, sekaligus mengidentifikasi pelaku serta jaringan yang terlibat.

Dia menyebut kasus itu diperlakukan sebagai kejahatan serius terhadap sumber daya alam hayati di Indonesia.

Gajah sumatera adalah satwa dilindungi

BBKSDA Riau menyatakan bahwa gajah sumatera merupakan satwa liar dilindungi.

Sehingga setiap bentuk perburuan, pembunuhan, penyimpanan, penguasaan, pengangkutan, maupun perdagangan bagian tubuh satwa dilindungi merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Regulasi tersebut menjadi landasan kuat bagi aparat dalam menindak tegas pelaku kejahatan satwa liar.

"Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 memberikan dasar hukum yang kuat bagi penegakan hukum konservasi. Kami memastikan seluruh proses penanganan kasus ini berjalan tegas, transparan, dan sesuai hukum, sebagai bentuk komitmen negara dalam melindungi populasi gajah sumatera yang semakin terancam,” ujarnya.

Diketahui, gajah sumatera atau Elephas maximus sumatranus, secara resmi termasuk satwa liar dilindungi di Indonesia.

Hal itu berdasarkan peraturan yang dikeluarkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Peraturan Menteri LHK Nomor P.106/2018 tentang status perlindungan spesies termasuk gajah.

Gajah sumatera juga tercatat sebagai critically endangered (sangat terancam punah) menurut IUCN Red List of Threatened Species karena penurunan populasinya drastis dalam beberapa generasi akibat kehilangan habitat dan konflik dengan manusia.

Kemenhut memperkirakan ada sekitar 1.100 ekor gajah di 22 lanskap Pulau Sumatera, angka ini merupakan hasil pemutakhiran data di beberapa kawasan konservasi dan program konservasi aktif.

Populasi lokal di beberapa wilayah juga menunjukkan jumlah yang kecil, misalnya di Provinsi Riau, diperkirakan hanya ada sekitar 216 ekor gajah liar berdasarkan data BBKSDA.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang