Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan 32 Kura-kura dan Kulit Ular Piton di Bakauheni

Lampung, Bakauheni, kura-kura, kulit ular piton, Pelabuhan Bakauheni, Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan 32 Kura-kura dan Kulit Ular Piton di Bakauheni

 Personel gabungan Badan Karantina Indonesia (Barantin) berhasil menggagalkan penyelundupan satwa tanpa dokumen.

Operasi tim gabungan yang terdiri dari Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (Karantina) Lampung, TNI Angkatan Laut (Lanal) Lampung, dan Polres Lampung Selatan itu dilakukan pada Rabu (28/1/2026) malam di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.

"Kami tim gabungan menggagalkan pengiriman ilegal kura-kura dan kulit ular piton di Pelabuhan Bakauheni," ujar Kepala Karantina Lampung, Donni Muksydayan, Kamis (29/1/2026) malam. 

Kronologi penggagalan penyelundupan dimulai dari tim prajurit Lanal Lampung yang menghentikan mobil ekspedisi yang mencurigakan.

Setelah dicek, ternyata mobil itu membawa satwa tanpa dokumen karantina. Upaya penyelundupan dari Sumatera ke Pulau Jawa pun akhirnya digagalkan.

Menurut Donni, peredaran satwa dan produk asal hewan tanpa melalui tindakan karantina merupakan pelanggaran serius.

Komoditas satwa yang tidak melalui pemeriksaan karantina berpotensi menjadi sumber penyebaran penyakit hewan, serta mengancam kesehatan masyarakat dan berdampak pada kelestarian sumber daya genetik Indonesia.

"Keberhasilan penegakan ini tidak terlepas dari sinergi antar instansi. Ini adalah bukti bahwa penegakan merupakan tugas kita bersama sebagai alat negara," tuturnya, dilansir dari Tribun.

Satwa berasal dari Riau

Pada Rabu malam itu, satwa yang diamankan terdiri dari 32 ekor kura-kura, tiga ekor ikan cupang, dan seekor biawak.

Selain itu, turut disita juga 445 lembar kulit ular piton.

Satwa dan produk asal hewan tersebut tanpa dilengkapi dokumen karantina sebagaimana yang menjadi persyaratan.

Selain itu, satwa dan kulit ular juga ditemukan dalam kemasan yang tidak memenuhi prinsip kesejahteraan satwa.

Karantina Lampung tengah melakukan identifikasi lebih lanjut untuk memastikan jenis satwa dan status konservasinya. Selain itu, mereka juga melakukan langkah penanganan karantina yang tepat, termasuk penelusuran terhadap pihak pengirim.

Pengemudi mobil yang membawa barang ilegal itu menyatakan bahwa barang tak berdokumen ini berasal dari Provinsi Riau.

Menurut rencana, barang akan dikirim ke wilayah Tangerang, Surabaya, dan Bali. 

Penelusuran lanjutan akan dilakukan melalui koordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Lampung serta Karantina Provinsi Riau sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Tindakan penahanan terhadap media pembawa dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, yang mewajibkan setiap pemasukan, pengeluaran, dan peredaran media pembawa dilengkapi dengan dokumen karantina yang sah," kata Donni. 

Donni mengimbau agar masyarakat tidak melakukan pengiriman, perdagangan, maupun pemeliharaan satwa secara ilegal. Selain itu, ia juga mengimbau agar masyarakat berperan aktif melaporkan dugaan pelanggaran perkarantinaan. 

"Kepatuhan terhadap ketentuan karantina merupakan bagian penting dalam upaya perlindungan kesehatan masyarakat, hewan, dan kelestarian lingkungan," kata Donni. 

Sementara itu, Perwira Staf Intel Lanal Lampung Mayor Laut (P) Firman Fitriadi mengatakan, seluruh barang hasil penindakan selanjutnya diserahkan kepada Karantina Lampung.

"Kami menyerahkan semua barang bukti ini kepada Karantina Lampung,” kata Firman.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang