Sederet Fakta Kecelakaan Bus PO Cahaya: Tak Laik Jalan, Dikemudikan Sopir Cadangan

kecelakaan bus, kecelakaan bus PO Cahaya, Sederet Fakta Kecelakaan Bus PO Cahaya: Tak Laik Jalan, Dikemudikan Sopir Cadangan, 1. Bus Diduga Melaju dengan Kecepatan Tinggi, 2. Bus Dikemudikan Sopir Cadangan , 3. Korban Meninggal Tembus 16 Orang, 4. Bus PO Cahaya Tidak Laik Beroperasi

Bus PO Cahaya mengalami kecelakaan tunggal di simpang susun exit Tol Krapyak, Kota Semarang, Jawa Tengah, pada Senin (22/12/2025) sekitar pukul 00.30 WIB.

Kecelakaan tersebut terjadi saat bus melaju dari arah Jatiasih, Jakarta, menuju Yogyakarta.

Kepala Kantor SAR Semarang, Budiono, mengatakan proses evakuasi berlangsung cukup sulit karena sebagian korban terjepit di dalam badan bus.

Selain itu, akses menuju lokasi korban juga dipenuhi pecahan kaca yang menyulitkan petugas.

“Kami beserta tim SAR gabungan dari Polri, Jasa Marga, PMI dan lainnya berhasil mengevakuasi seluruh korban dari bus yang mengalami kecelakaan,” ujar Budiono dikutip dari Antara, Senin (22/12/2025).

Berikut sejumlah fakta terkait kecelakaan bus PO Cahaya hari ini.

1. Bus Diduga Melaju dengan Kecepatan Tinggi

Polisi belum mengungkap penyebab pasti kecelakaan bus PO Cahaya di simpang susun exit Tol Krapyak.

Namun, Budiono menduga bahwa bus mengalami kecelakaan tunggal karena melaju kencang lalu kehilangan kendali.

Peristiwa tersebut menyebabkan bus menabrak jalan sebelum akhirnya terguling.

“Proses evakuasi selesai pukul 4 subuh (04.00 WIB) tadi. Penyebab kecelakaan itu sendiri belum diketahui secara pasti,” jelas Budiono.

“Namun, diduga bus hilang kendali saat melaju kencang dari arah Jakarta menuju Yogyakarta dini hari tadi,” sambungnya.

2. Bus Dikemudikan Sopir Cadangan 

Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ribut Hari Wibowo mengatakan, bus PO Cahaya yang mengalami kecelakaan diketahui dikemudikan oleh sopir cadangan.

Ia memastikan sopir dalam kondisi selamat usai kecelakaan dan telah diamankan oleh kepolisian untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

“Penyebab kecelakaan masih dalam proses penyelidikan,” ujar Ribut dikutip dari TribunJateng, Senin (22/12/2025).

“Iya, kami ini pengemudi telah diamankan petugas untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” tambahnya.

Ribut menambahkan, penanganan kasus kecelakaan bus PO Cahaya saat ini dilakukan oleh Unit Laka Polrestabes Semarang bersama Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Tengah.

3. Korban Meninggal Tembus 16 Orang

Kecelakaan bus PO Cahaya menyebabkan 16 dari 34 penumpang meninggal dunia.

Dari jumlah tersebut, 15 penumpang meninggal di lokasi kejadian, sementara satu korban lainnya menghembuskan napas terakhir di RS.

Selain korban meninggal, kecelakaan bus PO Cahaya juga menyebabkan 17 orang mengalami luka-luka.

Korban luka saat ini menjalani perawatan di beberapa RS, di antaranya RS Tugu, RS Colombia, dan RS Elisabeth Semarang.

“Para korban saat ini dalam proses pemulasaraan jenazah dan identifikasi oleh Tim Disaster Victim Identification (DVI) Biddokkes Polda Jawa Tengah di kamar jenazah RSUD Kariadi Kota Semarang,” ujar Ribut.

Setelah kecelakaan, TIM DVI membuka posko pelayanan bagi keluarga korban yang meninggal di RS Kariadi.

Poso tersebut berguna sebagai pusat informasi dan pendampingan selama proses identifikasi jenazah.

4. Bus PO Cahaya Tidak Laik Beroperasi

Sementara itu, Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Aan Suhanan mengatakan, bus PO Cahaya yang mengalami kecelakaan dinyatakan tidak laik beroperasi.

Hal tersebut sesuai dengan data sistem BLU-e kendaraan bermotor untuk bus berpelat nomor B 7201 IV yang terakhir kali menjalani ui berkala pada 3 Juli 2025.

Bus PO Cahaya juga tidak terdaftar sebagai angkutan pariwisata maupun bus antar kota antar provinsi (AKAP).

“Hasil rampcheck kendaraan yang dilakukan pada 9 Desember 2025 dinyatakan tidak laik jalan dan dilarang operasional,” ujar Aan dikutip dari Tribunnews, Senin (22/12/2025).

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang