Kronologi Nenek 68 Tahun di Pasaman Dikeroyok Petambang Ilegal, Dibuang ke Semak-semak

Nasib pilu menimpa Saudah (68), seorang nenek di Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat. Ia harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit setelah diduga menjadi korban penganiayaan oleh pekerja tambang emas ilegal.
Insiden ini dipicu oleh tindakan korban yang melarang aktivitas penambangan tanpa izin di lahan miliknya di Jorong Lubuak Aro, Nagari Padang Matinggi Utara, Kecamatan Rao.
Kepala Divisi Kampanye Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang, Calvin Nanda Permana, mengonfirmasi bahwa saat ini korban masih dirawat di RSUD Tuanku Imam Bonjol Lubuk Sikaping.
"Nenek Saudah masih menjalani perawatan medis intensif dengan kondisi wajah memar, tubuh sakit, dan masih merasakan pusing berat," kata Calvin dalam keterangannya, Selasa (6/1/2026).
Kronologi Penganiayaan Nenek Saudah
Berdasarkan data yang dihimpun dari LBH Padang dan keterangan korban, berikut adalah urutan peristiwa yang menimpa Saudah:
- Kamis (1/1/2026) Sore: Nenek Saudah mendatangi lokasi tambang emas ilegal yang berada di lahan miliknya untuk melarang para pekerja menggali tanah. Aktivitas sempat terhenti sejenak.
- Kamis (1/1/2026) Malam (Pukul 20.00-21.00 WIB): Para petambang kembali beroperasi. Mendengar suara aktivitas, Saudah kembali mendatangi lokasi yang berjarak sekitar 300 meter dari rumahnya.
- Saat Kejadian: Begitu tiba dan menyorotkan senter ke arah pekerja, Saudah langsung dilempari batu, dikeroyok, dan dipukuli hingga pingsan.
- Dibuang ke Semak: Dalam kondisi setengah pingsan, para pelaku menyeret dan membuang tubuh korban ke semak-semak di tepi sungai. Pelaku menduga korban sudah meninggal dunia sehingga ditinggalkan begitu saja.
- Jumat (2/1/2026) Pukul 01.00 WIB: Korban baru sadarkan diri dan berusaha merangkak pulang ke rumah. Namun, ia kembali pingsan tepat di depan pintu rumahnya sebelum akhirnya ditemukan pihak keluarga.
Dugaan Pembiaran Tambang Ilegal
LBH Padang menilai kekerasan ini adalah dampak nyata dari kegagalan penegakan hukum terhadap aktivitas tambang emas ilegal yang menjamur di Sumatera Barat.
Investigasi LBH menemukan bahwa lokasi tambang-tambang ini sebenarnya berada tak jauh dari kantor pemerintahan dan kepolisian.
"Kekerasan yang dialami Nenek Saudah adalah buah dari absennya negara. Ketika tambang ilegal dibiarkan beroperasi tanpa pengawasan, negara sedang menciptakan ruang impunitas terhadap pelaku yang memicu konflik sosial," tegas Calvin.
LBH Padang mendesak Polda Sumbar untuk mengusut tuntas aktor intelektual di balik tambang tersebut dan memberikan perlindungan kepada korban melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Respons Pemerintah dan Kepolisian
Wakil Gubernur Sumatera Barat, Vasko Ruseimy, mengecam keras tindakan tersebut dan menyebutnya sebagai perbuatan yang "kurang ajar". Ia telah bertemu langsung dengan Kapolda Sumbar Irjen Gatot Tri Suryanta untuk memastikan kasus ini dikawal ketat.
"Saya minta penegak hukum bergerak cepat menangkap para pelaku tanpa pandang bulu. Pokoknya tidak ada cerita, siapa pun backing-nya, tangkap Pak, kita lawan saja," ujar Vasko, Senin (5/1/2026).
Menanggapi hal tersebut, Irjen Gatot Tri Suryanta telah menginstruksikan Kapolres Pasaman, AKBP Muhammad Agus Hidayat, untuk mempercepat proses hukum.
Saat ini, pihak kepolisian dilaporkan telah melakukan olah TKP, melakukan visum terhadap korban, dan mengantongi enam nama terduga pelaku.
Polisi kini tengah melakukan pengejaran terhadap para pelaku yang kerap beraktivitas di area sungai tersebut.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang