Rincian Tarif Bikin SIM C Motor per 1 Desember 2025

biaya bikin sim c, Tarif bikin SIM C, Tarif bikin SIM C 2025, tarif bikin SIM C baru, tarif bikin SIM C Desember, Rincian Tarif Bikin SIM C Motor per 1 Desember 2025

Tarif bikin SIM C adalah biaya untuk menerbitkan surat izin mengemudi (SIM) bagi pengendara sepeda motor.

SIM C menjadi bukti registrasi dan identifikasi dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) bagi para pengendara motor yang telah memenuhi persyaratan.

Jadi, sebelum mengajukan pembuatan SIM C, masyarakat perlu mempersiapkan dokumen persyaratan dan sejumlah biaya.

Lantas, berapa biaya pembuatan SIM C motor bulan Desember 2025?

Tarif pembuatan SIM C 2025

Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020, pengujian dan perpanjangan SIM merupakan jenis penerimaan negara bukan pajak di Kepolisian Republik Indonesia.

Adapun biaya pembuatan SIM C adalah sebesar Rp 100.000, dan berlaku untuk semua golongan SIM C sepeda motor.

Sementara itu, biaya untuk perpanjangan SIM C adalah Rp 75.000. Ini juga berlaku untuk semua golongan SIM C.

SIM C dikelompokkan menjadi 3 golongan berdasarkan kapasitas mesin kendaraan yang digunakan, yakni:

  • SIM C: untuk sepeda motor dengan kapasitas mesin hingga 250 cc
  • SIM C I: untuk sepeda motor dengan kapasitas mesin lebih dari 250 cc hingga 500 cc, termasuk kendaraan berbasis listrik
  • SIM C II: untuk sepeda motor dengan kapasitas mesin di atas 500 cc atau kendaraan sejenis berbasis listrik.

Sebagai catatan, biaya pembuatan SIM tersebut di atas belum termasuk biaya tes psikologi dan kesehatan jasmani.

Syarat pembuatan SIM C motor

biaya bikin sim c, Tarif bikin SIM C, Tarif bikin SIM C 2025, tarif bikin SIM C baru, tarif bikin SIM C Desember, Rincian Tarif Bikin SIM C Motor per 1 Desember 2025

Ilustrasi ujian praktik SIM C1

Berikut adalah beberapa syarat dan dokumen yang perlu dipersiapkan untuk mengajukan pembuatan SIM C:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Surat tes kesehatan dan tes psikologi
  • Mengisi formulir permohonan secara tertulis atau mendaftar online melalui situs resmi Polri.
  • Memahami aturan lalu lintas dan dasar-dasar teknis mengendarai motor
  • Lulus tes teori dan praktik sesuai prosedur yang berlaku.

Untuk mendapatkan SIM C I, pemohon harus sudah memiliki SIM C minimal selama 1 tahun. Kemudian untuk SIM C II, pemohon harus memiliki SIM C I minimal selama 1 tahun.

Demikian syarat dan rincian tarif pembuatan SIM C motor Desember 2025.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang