Harga Emas Antam Hari Ini 16 Desember 2025 Stabil: Cek Daftar Harganya

harga emas Antam, Harga Emas Antam Hari Ini 16 Desember 2025 Stabil: Cek Daftar Harganya

 Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk atau Antam hari ini terpantau stagnan pada perdagangan Selasa (16/12/2025).

Berdasarkan informasi dari laman resmi Logam Mulia, harga emas Antam tidak mengalami perubahan dan bertahan di level Rp2.464.000 per gram.

Sementara itu, harga buyback atau harga yang berlaku ketika konsumen menjual kembali emas batangan ke Antam berada di angka Rp2.324.000 per gram.

Emas batangan Antam tersedia dalam berbagai pilihan berat, mulai dari ukuran terkecil 0,5 gram hingga 1.000 gram atau setara 1 kilogram. Variasi ukuran ini memungkinkan masyarakat untuk menyesuaikan pembelian dengan kemampuan finansial dan tujuan investasi masing-masing.

Berikut daftar harga emas Antam yang berlaku per Selasa (16/12/2025):

  • 0,5 gram: Rp1.282.000
  • 1 gram: Rp2.464.000
  • 2 gram: Rp4.868.000
  • 3 gram: Rp7.277.000
  • 5 gram: Rp12.095.000
  • 10 gram: Rp24.135.000
  • 25 gram: Rp60.212.000
  • 50 gram: Rp120.345.000
  • 100 gram: Rp240.612.000
  • 250 gram: Rp601.265.000
  • 500 gram: Rp1.202.320.000
  • 1.000 gram (1 kilogram): Rp2.404.600.000.

Daftar harga tersebut menjadi acuan bagi masyarakat yang ingin membeli emas batangan secara langsung, baik untuk investasi jangka panjang maupun sebagai cadangan kekayaan.

Bagaimana ketentuan pajak pembelian emas Antam?

Setiap transaksi pembelian emas batangan Antam dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017. Besaran pajak ditentukan berdasarkan kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Pembeli yang memiliki NPWP dikenakan tarif PPh sebesar 0,45 persen dari nilai transaksi. Sementara itu, pembeli yang tidak mencantumkan NPWP dikenakan tarif lebih tinggi, yakni 0,9 persen.

Dalam setiap transaksi, konsumen akan menerima bukti potong PPh 22 sebagai bagian dari administrasi perpajakan.

Namun demikian, pemerintah memberikan insentif melalui kebijakan terbaru. Sejak terbitnya PMK Nomor 38 Tahun 2023, tarif PPh pembelian emas batangan Antam dapat ditekan menjadi 0,25 persen dengan syarat pembeli mencantumkan NPWP saat transaksi.

Bagaimana ketentuan buyback emas Antam?

Transaksi penjualan kembali atau buyback emas batangan ke PT Antam Tbk juga diatur dalam ketentuan perpajakan. PPh Pasal 22 tetap dikenakan dalam transaksi ini dan dihitung berdasarkan nilai penjualan.

Apabila nilai buyback melebihi Rp10 juta, penjual yang memiliki NPWP dikenakan PPh sebesar 1,5 persen dari total nilai transaksi. Sementara itu, bagi penjual yang tidak memiliki NPWP, tarif pajak yang dikenakan sebesar 3 persen.

PPh dalam transaksi buyback dipotong langsung oleh pihak Antam dari nilai transaksi. Mekanisme ini dinilai memudahkan masyarakat karena tidak perlu mengurus kewajiban pajak secara terpisah.

Dengan harga yang stagnan dan ketentuan pajak yang jelas, emas Antam tetap menjadi salah satu pilihan investasi yang diminati masyarakat, terutama bagi anda yang mengutamakan keamanan dan stabilitas nilai aset.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang