BNPT Ungkap 21.199 Konten Radikal Sepanjang 2025, Anak Jadi Sasaran Rekrutmen Terorisme
Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) menemukan 21.199 konten bermuatan intoleransi, radikalisme, dan terorisme sepanjang tahun 2025.
Data ini berdasarkan temuan Satgas Kontraradikalisasi yang merupakan gabungan kementerian/lembaga yang meliputi BNPT, Badan Intelijen negara (BIN), Badan Intelijen
Strategis Tentara Nasional Indonesia (BAIS TNI), Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi), serta Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
Berbagai konten tersebut tersebar di berbagai platform media sosial, seperti di Meta (Facebook dan Instagram) sebanyak 14.314 konten, TikTok sebanyak 1.367 konten, serta X sebanyak 1.220 konten.
"Terhadap konten-konten tersebut Satgas Kontraradikalisasi telah melakukan upaya pemutusan akses kepada Komdigi," kata Kepala BNPT Komisaris Jenderal Polisi (Purn.) Eddy Hartono dalam acara Pernyataan Pers Akhir Tahun dan Perkembangan Tren Terorisme Indonesia Tahun 2025 di Jakarta, Selasa, 30 Desember 2025
Eddy menjelaskan di ruang digital, BNPT menemukan terdapat 137 pelaku aktif menyalahgunakan ruang siber untuk aktivitas terorisme, 32 pelaku terpapar secara daring dan bergabung dengan jaringan, serta 17 pelaku melakukan aktivitas terorisme di ruang digital tanpa terlibat langsung dengan jaringan.
Dia mengatakan hal tersebut dikenal dengan self-radicalization, yakni terpapar melalui media sosial.
Radikalisme Menyasar Anak
Yang tak kalah mengejutkan, lanjut Eddy, sebanyak 112 anak di 26 provinsi terpapar konten radikal di ruang digital melalui game online atau permainan daring dan media sosial sepanjang tahun 2025.
Menurut Eddy, mereka berinteraksi dengan konten radikal terorisme, mengalami kerentanan psikologis, hingga terlibat dalam fenomena lone actor atau aktor tunggal tanpa adanya pertemuan fisik.
"Nah, ini menunjukkan bahwa resiko penyalahgunaan ruang digital ini semakin berkembang oleh jaringan terorisme maupun simpatisan terorisme," tuturnya.
Terkait kasus rekrutmen, BNPT menunjukkan anak yang direkrut tidak pernah bertemu perekrut langsung dan melakukan baiat mandiri.
Adapun untuk rentang usia anak yang terpapar saat ini rata-rata 13 tahun (usia terendah 10 tahun, tertinggi 18 tahun), jauh lebih muda dibandingkan rata-rata pelaku terorisme Indonesia periode 2014-2019 yang berada pada rentang usia 28-35 tahun.
"Anak-anak yang terpapar menjadi perhatian serius negara. BNPT bersama Tim Koordinasi Perlindungan Khusus bagi Anak Korban Jaringan Terorisme terus memastikan upaya rehabilitasi, pendampingan psikososial, dan perlindungan hak anak berjalan optimal," ujar Eddy Hartono
Ia menambahkan jaringan atau simpatisan tersebut memanfaatkan kerentanan psikologis remaja pada aspek emosi, perilaku, dan pola pikir, yang dibuktikan bahwa mayoritas anak-anak yang terpapar mengalami trauma secara emosional, seperti perundungan (bullying) serta keluarga tidak utuh (broken home).
"Ini yang terus kami jadi pekerjaan rumah (PR) ke depan, bahwa anak-anak ini tetap menjadi penantian kami untuk melakukan upaya rehabilitasi," ungkapnya.
Merespons kondisi tersebut, BNPT memperkuat strategi kontraradikalisasi dengan mengoordinasikan berbagai program pencegahan, antara lain Sekolah Damai, Kampus Kebangsaan, Desa Siapsiaga, serta penguatan peran Forum Koordinasi Pencegahan Terorisme (FKPT) di 36 provinsi.
BNPT juga membentuk Satuan Tugas Kontra Radikalisasi lintas delapan kementerian/lembaga untuk menyebarluaskan narasi perdamaian dan memperkuat ideologi Pancasila di lingkungan pendidikan dan masyarakat.
Ia menegaskan perlindungan ruang digital bagi anak merupakan bagian dari upaya deteksi dini dan keterlibatan dini (early warning system dan early engagement) guna memutus mata rantai penyebaran ideologi radikal terorisme.
“BNPT berkomitmen mewujudkan sistem deteksi dini dan keterlibatan dini terhadap penyebaran ideologi radikal terorisme yang mendukung keamanan negara demi tercapainya Indonesia Emas 2045," tutur Eddy.