Alami Kecelakaan dan Tewaskan 16 Orang, Kemenhub: Bus Cahaya Trans Tak Laik Jalan
Kementerian Perhubungan melalui Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan, menyampaikan duka cita atas kejadian kecelakaan lalu lintas yang melibatkan satu bus Cahaya Trans bernomor kendaraan B 7201 IV, di ruas simpang susun exit Tol Krapyak, Semarang, Jawa Tengah.
Peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 22 Desember 2025 dini hari sekitar pukul 00.30 WIB. Dilaporkan dari lapangan, bus dengan 33 penumpang tersebut berangkat dari Jatiasih Bekasi menuju D.I Yogyakarta.
"Bus melaju kencang dan diduga hilang kendali sehingga menabrak pembatas jalan dan akhirnya terguling. Hal ini juga diduga karena kurangnya konsentrasi pengemudi dan tidak paham medan jalan saat menuruni simpang susun krapyak," kata Aan dalam keterangannya, Senin, 22 Desember 2025.
Ilustrasi kecelakaan bus TransJakarta
Akibatnya, bus mengalami kerusakan cukup parah pada bagian belakang dan samping akibat benturan keras dengan pembatas jalan. Terdapat korban jiwa sebanyak 16 orang dan 1 orang luka ringan.
Telah dicek pada aplikasi MitraDarat, kendaraan tersebut tidak terdaftar sebagai angkutan pariwisata maupun AKAP. Adapun untuk data BLU-e, ditemukan data kendaraan tersebut terakhir melakukan uji berkala pada tanggal 3 Juli 2025.
"Sedangkan hasil rampchek kendaraan yg dilakukan pada tanggal 9 Desember 2025 dinyatakan Tidak Laik Jalan dan Dilarang Operasional," ujarnya.
Untuk mendalami penyebab kecelakaan tersebut, saat ini Ditjen Hubdat telah menerjunkan petugas ke lapangan dan aktif berkoordinasi dengan pihak kepolisian, Balai Pengelola Transportasi Darat Kelas II Jawa Tengah, Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Tengah, Jasa Marga serta Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT).
Aan mengimbau kepada seluruh pemilik perusahaan bus untuk wajib mengoperasikan armada yang memenuhi persyaratan teknis kelaikan jalan, dan melengkapi persyaratan administrasi sesuai perizinannya.
"Selain itu, mengecek kondisi kendaraan sebelum beroperasi, memastikan setiap pengemudi wajib dicek kesehatannya, memastikan tersedianya pengemudi cadangan, dan wajib memastikan pengemudi telah menguasai potensi risiko dan rute perjalanan," ujarnya.