Dua Hakim ICC Disanksi AS Gara-gara Selidiki Kejahatan Israel di Gaza

Gedung Mahkamah Pidana Internasional (ICC) di Den Haag, Belanda
Gedung Mahkamah Pidana Internasional (ICC) di Den Haag, Belanda

Amerika Serikat (AS) menjatuhkan sanksi terhadap dua hakim Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court/ICC) atas peran mereka dalam menyelidiki pejabat Israel terkait dugaan kejahatan perang genosida ke Gaza.

Menteri Luar Negeri Amerika Serikat (AS) Marco Rubio mengumumkan pada hari Kamis, 18 Desember 2025, bahwa ia telah menetapkan Hakim Gocha Lordkipanidze dari Georgia dan Erdenebalsuren Damdin dari Mongolia dikenakan sanksi mencakup pembekuan aset di yurisdiksi AS dan larangan bepergian ke AS. 

Terkait keputusan AS itu,  Mahkamah Pidana Internasional (ICC) mengutuk keras sanksi baru AS terhadap dua hakimnya, dan menyatakan bahwa tindakan itu merupakan serangan terang-terangan terhadap independensi pengadilan dan merusak supremasi hukum. 

"Mahkamah Pidana Internasional menyesalkan penetapan sanksi baru oleh pemerintahan AS terhadap Hakim Gocha Lordkipanidze (Georgia) dan Hakim Erdenebalsuren Damdin (Mongolia)," menurut pernyataan pengadilan dikutip Jumat, 19 Desember 2025. 

ICC menyatakan bahwa sanksi tersebut merupakan serangan terang-terangan terhadap independensi lembaga peradilan yang tidak memihak yang beroperasi sesuai dengan mandat yang diberikan oleh negara anggotanya dari berbagai wilayah. 

Pengadilan menekankan bahwa tindakan yang menargetkan hakim dan jaksa penuntut yang dilakukan AS merusak supremasi hukum. 

ICC berkomitmen akan terus menjalankan mandatnya secara independen dan tidak memihak, sepenuhnya mematuhi Statuta Roma dan demi kepentingan para korban kejahatan internasional. 

Pada saat yang sama, Menteri Luar Negeri Belanda David van Weel mengatakan bahwa negara tersebut "tidak menyetujui sanksi terbaru AS terhadap dua hakim ICC." 

"Pengadilan dan tribunal internasional harus dapat menjalankan mandat mereka secara bebas. Kami akan terus bekerja sama dengan mitra untuk tujuan ini. Kami mendukung Pengadilan dan stafnya," tambah menteri tersebut pada X. 

Sebelumnya di awal tahun, Presiden AS Donald Trump menandatangani perintah eksekutif yang menjatuhkan sanksi kepada ICC atas tindakan terhadap Washington dan sekutunya, termasuk Israel. 

Sanksi tersebut termasuk memblokir properti dan aset, serta melarang anggota ICC dan keluarga mereka memasuki AS.