ICJ Wajibkan Israel Penuhi Kebutuhan Rakyat Gaza, 'Haram' Menyerang Kantor PBB
Mahkamah Internasional (ICJ) memutuskan bahwa Israel memiliki kewajiban tanpa syarat untuk memenuhi kebutuhan dasar penduduk setempat, dan menemukan bahwa pasokan bagi Gaza “tidak memadai” berdasarkan Pasal 59 Konvensi Jenewa Keempat.
Dalam putusan yang dibacakan Rabu, 23 Oktober 2025, ICJ menyatakan bahwa Israel terikat pada Konvensi Jenewa untuk menyetujui dan memfasilitasi skema bantuan yang diberikan negara ketiga dan lembaga kemanusiaan independen, termasuk UNRWA dan Komite Palang Merah Internasional (ICRC), guna memastikan bantuan yang memadai mencapai Jalur Gaza.
Melansir Al Jazeera, keputusan itu mencakup kewajiban memfasilitasi program bantuan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), termasuk Badan Bantuan dan Pekerjaan PBB untuk Pengungsi Palestina (UNRWA).
Berdasarkan Pasal 105 Piagam PBB, Israel wajib menghormati sepenuhnya hak istimewa dan kekebalan yang diberikan kepada PBB, termasuk lembaga, entitas, dan pejabatnya di Palestina.
Mahkamah meminta Israel harus segera mencabut larangan terhadap UNRWA dan mengizinkan semua organisasi internasional yang diundang oleh Palestina untuk dapat beroperasi di Gaza dan di seluruh wilayah Palestina yang diduduki, termasuk Yerusalem Timur, secara bebas dan aman.
Selain itu, ICJ juga menolak kampanye kebohongan yang dilakukan Israel terhadap UNRWA bahwa telah disusupi Hamas, Mahkamah menyatakan bahwa Israel tidak dapat membuktikan tuduhannya dan bukti yang ada justru mengonfirmasi ketidakberpihakan dan netralitas UNRWA. UNRWA tidak dapat digantikan, kata Mahkamah.
Israel dilarang melakukan tindakan perlawanan terhadap PBB, termasuk UNRWA, karena bertentangan dengan kewajibannya sebagai anggota PBB, dan wajib menghormati keutuhan kantor-kantor PBB dan tidak boleh merecoki aktivitas mereka.
Selain itu, Israel harus menyetujui dan memfasilitasi program bantuan kemanusiaan yang dijalankan PBB, termasuk UNRWA, untuk rakyat Palestina. Israel juga diwajibkan menghormati hak para tahanan Palestina dan memberikan mereka akses ke Komite Palang Merah Internasional (ICRC).
Israel Halangi Bantuan Kemanusiaan
Mahkamah Internasional menyimpulkan bahwa Israel telah menghalangi bantuan kemanusiaan yang ditujukan bagi penduduk sipil di Jalur Gaza.
Tindakan itu melanggar kewajiban Israel sebagai kekuatan pendudukan dan anggota PBB sekaligus melanggar kewajiban untuk tidak menghambat hak rakyat Palestina untuk menentukan nasibnya sendiri.
ICJ menyatakan bantuan terbatas yang diperbolehkan masuk oleh Israel tidak mampu mengurangi kondisi bencana kemanusiaan di Jalur Gaza.
Mahkamah mengingatkan bahwa Israel juga telah melanggar kewajibannya untuk mematuhi larangan menjadikan kelaparan sebagai alat perang dan melanggar larangan pemindahan paksa dan deportasi terhadap rakyat Palestina.
ICJ menegaskan bahwa warga Palestina yang telah dievakuasi harus dipulangkan ke rumahnya masing-masing.
ICJ kembali menegaskan bahwa Israel tidak memiliki kedaulatan atas wilayah Palestina yang diduduki, termasuk Yerusalem Timur, dan tidak berhak secara sepihak untuk menentukan kehadiran atau kegiatan PBB, negara ketiga, maupun organisasi lainnya di wilayah Palestina, termasuk Yerusalem Timur.
Putusan ini disampaikan dalam konteks perang genosida Israel terhadap rakyat Palestina. Meskipun baru-baru ini telah disepakati gencatan senjata, Israel terus menjadikan kelaparan sebagai alat perang dan mempolitisasi bantuan kemanusiaan.
Putusan ICJ dengan jelas menegaskan bahwa Israel harus menghentikan kebijakan-kebijakan ilegal tersebut, dan negara-negara lain berkewajiban untuk memastikan bahwa Israel mematuhi kewajibannya.
Negara Palestina mendesak Israel, semua negara, dan komunitas internasional secara keseluruhan untuk menegakkan kewajiban hukum dan untuk melaksanakan putusan Mahkamah Internasional dan putusan-putusan sebelumnya.
Kepatuhan terhadap pendapat hukum ICJ dan terhadap hukum internasional menjadi satu-satunya jalan untuk mengakhiri penderitaan rakyat Palestina dan mewujudkan perdamaian dan keamanan di kawasan dan di seluruh dunia.