Benarkah Data 280 Juta WNI Bisa Pindah ke AS?
Ia menjelaskan, perjanjian ART mencerminkan pengakuan kepada AS, sebagai negara penerima data, memiliki standar keamanan data yang sesuai dengan ketentuan perlindungan data pribadi di Indonesia.
"Misalnya, negara-negara di Eropa sudah hampir semuanya memang sesuai dengan standar untuk tukar-menukar data dengan Indonesia. Nah, ini bedanya adalah AS juga ingin dianggap menjadi negara yang memang juga diakui oleh Indonesia, setara dengan keamanan di Indonesia," kata Meutya Hafid di Jakarta, Jumat, 27 Februari 2026.
Ia menambahkan, aspek perlindungan data di AS bisa terjamin, mengingat banyak perusahaan keamanan siber global berasal dari negara tersebut. Menkomdigi menjelaskan, praktik transfer data lintas negara pada dasarnya sudah berlangsung sejak lama melalui penggunaan platform digital atau layanan pembayaran digital.
Menurutnya, ketika masyarakat menggunakan platform maupun layanan digital yang dimiliki perusahaan asal AS, maka secara otomatis terjadi perpindahan data ke luar negeri seperti melalui layanan cloud maupun sistem pembayaran digital.
Meutya Hafid menegaskan, transfer data bukanlah sebuah kewajiban, melainkan pilihan ketika masyarakat menggunakan platform digital asal AS. Ia pun menepis mispersepsi bahwa pemerintah memberikan data pribadi masyarakat Indonesia kepada AS.
"Banyak terjadi mispersepsi adalah bahwa pemerintah memberikan datanya, itu tidak betul sama sekali. Kemudian pemerintah akan menukarkan data 280 juta (masyarakat Indonesia), Itu juga hoaks yang mencederai pengetahuan dari masyarakat," ujar menkomdigi.
Menurutnya, perjanjian ART tidak melemahkan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), melainkan memberikan kepastian hukum terhadap praktek transfer data lintas negara yang sudah berjalan. Transfer data antar negara justru semakin diperkuat dari aspek kerangka hukum melalui perjanjian ART.
"Pilihan bahwa kalau mentransfer data, ini diamankan oleh hukum, pertama UU PDP, yang kedua sekarang kerangka hukum kesepakatan perjanjian ART. Jadi sekarang malah lebih kuat, ada dua kerangka hukum," jelas Menkomdigi Meutya Hafid.