Kemenhut Izinkan Pemanfaatan Kayu Hanyut untuk Pemulihan Pascabanjir Sumatra

Sampah kayu gelondongan pascabanjir di Tapanuli Tengah, Sumut
Sampah kayu gelondongan pascabanjir di Tapanuli Tengah, Sumut

Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) Kementerian Kehutanan, Laksmi Wijayanti, menjelaskan bahwa pemanfaatan material tersebut tetap berlandaskan asas keselamatan warga dan kemanusiaan.

“Pemanfaatan kayu hanyutan untuk penanganan darurat bencana, rehabilitasi dan pemulihan pasca bencana, serta bantuan material untuk masyarakat terkena dampak bagi pembangunan fasilitas dan sarana prasarana, dapat dilaksanakan atas dasar asas keselamatan rakyat dan kemanusiaan,” ujarnya kepada wartawan, Selasa, 9 Desember 2025.

Kayu yang sebelumnya berserakan dan berpotensi menghambat evakuasi kini dapat digunakan untuk pembangunan jembatan darurat, rumah warga, tanggul sementara, hingga sarana publik lain. Namun, pemerintah menegaskan bahwa proses pemanfaatannya tetap berada dalam koridor hukum.

Laksmi menyebut kayu hanyut tersebut berstatus kayu temuan yang mekanismenya mengikuti Undang-Undang Nomor18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Karena itu, setiap pemanfaatan wajib melalui pencatatan dan pelaporan untuk memastikan prinsip ketelusuran berjalan.

Selain itu, penyaluran kayu untuk kebutuhan masyarakat dilakukan secara terpadu lintas lembaga.

“Penyaluran pemanfaatan kayu hanyutan untuk penanganan dan pemulihan pasca bencana diselenggarakan bersama secara terpadu antara Kementerian Kehutanan dengan instansi terkait pada Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota dan berbagai unsur aparat penegak hukum (APH),” tutur dia.

Sebagai langkah pengamanan tambahan, Kementerian Kehutanan juga menghentikan sementara kegiatan pemanfaatan dan pengangkutan kayu bulat dari lokasi pemanfaatan hutan di tiga provinsi tersebut.

“Kegiatan pemanfaatan dan pengangkutan kayu bulat yang berasal dari lokasi kegiatan pemanfaatan hutan di 3 (tiga) Provinsi tersebut dihentikan sementara sampai dengan ketentuan lebih lanjut,” tutur Laksmi.

Kebijakan ini diterapkan untuk mencegah upaya penebangan liar yang disamarkan sebagai kayu hanyut dan memastikan seluruh material yang digunakan dalam pemulihan berasal dari sumber yang sah.

Dengan regulasi tersebut, pemerintah berharap pemanfaatan kayu hanyut dapat mempercepat pemulihan pascabanjir sekaligus tetap menjaga aspek legalitas dan perlindungan hutan.