Aturan Mahram dalam Pernikahan Islam: Siapa Saja Wanita yang Haram Dinikahi?

mahram, mahram adalah, pernikahan islam, mahram perempuan, Aturan Mahram dalam Pernikahan Islam: Siapa Saja Wanita yang Haram Dinikahi?, Apa Itu Mahram?, Dalil Tentang Wanita Mahram yang Tidak Boleh Dinikahi, Mahram dalam Hukum Pernikahan, Siapa Saja Wanita Mahram yang Tidak Boleh Dinikahi?

Islam mengatur pernikahan dengan ketentuan hukum yang jelas, termasuk larangan menikahi wanita mahram.

Larangan berlaku karena adanya ikatan tertentu yang secara syariat menjadikan pernikahan terlarang selamanya atau sementara.

Aturan ini menjadi pedoman bagi umat Islam agar pernikahan berlangsung sesuai syariat yang sah dan terhindar dari pelanggaran.

Dilansir dari laman Kemenag, berikut adalah penjelasan singkatnya. 

Apa Itu Mahram?

Dalam Islam, mahram memiliki dua definisi. Dalam konteks pernikahan, mahram adalah perempuan yang tidak boleh dinikahi karena adanya hubungan tertentu yang telah ditetapkan syariat.

Dalam konteks bersuci, mahram adalah wanita yang tidak membuat wudhu batal jika bersentuhan dengan lawan jenisnya. sehingga diperblehkan untuk bersentuhan fisik seperti bersalaman atau interaksi sewajarnya dalam keluarga.

Dalil Tentang Wanita Mahram yang Tidak Boleh Dinikahi

Hal ini ditegaskan dalam Al-Qur’an surat An-Nisa ayat 22–23 yang menjelaskan batasan terkait wanita yang tidak boleh dinikahi.

Allah berfirman dalam Surat An-Nisa ayat 22-23:

وَلَا تَنْكِحُوْا مَا نَكَحَ اٰبَاۤؤُكُمْ مِّنَ النِّسَاۤءِ اِلَّا مَا قَدْ سَلَفَۗ اِنَّهٗ كَانَ فَاحِشَةً وَّمَقْتًاۗ وَسَاۤءَ سَبِيْلًاࣖ (٢٢) حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ اُمَّهٰتُكُمْ وَبَنٰتُكُمْ وَاَخَوٰتُكُمْ وَعَمّٰتُكُمْ وَخٰلٰتُكُمْ وَبَنٰتُ الْاَخِ وَبَنٰتُ الْاُخْتِ وَاُمَّهٰتُكُمُ الّٰتِيْٓ اَرْضَعْنَكُمْ وَاَخَوٰتُكُمْ مِّنَ الرَّضَاعَةِ وَاُمَّهٰتُ نِسَاۤىِٕكُمْ وَرَبَاۤىِٕبُكُمُ الّٰتِيْ فِيْ حُجُوْرِكُمْ مِّنْ نِّسَاۤىِٕكُمُ الّٰتِيْ دَخَلْتُمْ بِهِنَّۖ فَاِنْ لَّمْ تَكُوْنُوْا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْۖ وَحَلَاۤىِٕلُ اَبْنَاۤىِٕكُمُ الَّذِيْنَ مِنْ اَصْلَابِكُمْۙ وَاَنْ تَجْمَعُوْا بَيْنَ الْاُخْتَيْنِ اِلَّا مَا قَدْ سَلَفَۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ غَفُوْرًا رَّحِيْمً

Artinya: “Janganlah kamu menikahi wanita-wanita yang telah dinikahi oleh ayahmu, kecuali (kejadian pada masa) yang telah lampau. Sesungguhnya (perbuatan) itu sangat keji dan dibenci (oleh Allah) dan seburuk-buruk jalan (yang ditempuh). (22). Diharamkan atas kamu (menikahi) ibu-ibumu, anak-anak perempuanmu, saudara-saudara perempuanmu, saudara-saudara perempuan ayahmu, saudara-saudara perempuan ibumu, anak-anak perempuan dari saudara laki-lakimu, anak-anak perempuan dari saudara perempuanmu, ibu yang menyusuimu, saudara-saudara perempuanmu sesusuan, ibu istri-istrimu (mertua), anak-anak perempuan dari istrimu (anak tiri) yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum bercampur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), tidak berdosa bagimu (menikahinya), (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu), dan (diharamkan pula) mengumpulkan (dalam pernikahan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali (kejadian pada masa) yang telah lampau. Sesungguhnya Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (23).”

Mahram dalam Hukum Pernikahan

Menurut Syekh Musthafa al-Khin dalam kitab al-Fiqhul Manhaji, wanita mahram yang haram dinikahi terbagi menjadi dua kelompok: mahram mu’abbadah dan mahram mu’aqqatah.

“Dan yang dimaksud dengan mahram mu’abbadah adalah wanita yang tidak boleh dinikahi oleh seorang laki-laki untuk selama-lamanya, dalam keadaan dan kondisi apa pun.” (Al-Fiqhul Manhaji, juz IV, h. 25)

Siapa Saja Wanita Mahram yang Tidak Boleh Dinikahi?

Berikut adalah daftar mahram atau perempuan yang tidak boleh dinikahi.

Mahram Mu’abbadah

Mahram muʾabbadah berlaku permanen tanpa pengecualian.

Larangan permanen ditetapkan karena tiga faktor: nasab, mushaharah (hubungan pernikahan), dan persusuan (radha’ah).

1. Mahram karena hubungan darah (nasab) — 7 golongan

  • Ibu dan nenek ke atas
  • Anak perempuan dan cucu ke bawah
  • Saudara perempuan sekandung/seayah/seibu
  • Keponakan dari saudara laki-laki
  • Keponakan dari saudara perempuan
  • Bibi dari pihak ayah hingga leluhur
  • Bibi dari pihak ibu hingga leluhur

2. Mahram karena pernikahan (mushaharah) — 4 golongan

  • Istri ayah/kakek dan seterusnya ke atas
  • Istri anak/cucu dan seterusnya ke bawah
  • Mertua dan nenek mertua ke atas
  • Anak tiri dan keturunannya jika ibunya telah digauli

3. Mahram karena persusuan (radha’ah) — 7 golongan

  • Ibu sepersusuan dan leluhur sepersusuan
  • Saudara perempuan sepersusuan
  • Keponakan sepersusuan dari saudara laki-laki
  • Keponakan sepersusuan dari saudara perempuan
  • Bibi sepersusuan dari pihak ayah
  • Bibi sepersusuan dari pihak ibu
  • Anak perempuan sepersusuan

Mahram Mu’aqqatah

mahram muʾaqqatah bersifat sementara karena ada sebab tertentu yang membuat pernikahan dilarang untuk waktu tertentu.

Larangan berlaku karena kondisi tertentu, dan akan hilang jika penyebabnya tidak lagi ada.

  • Saudara ipar perempuan, selama masih terikat pernikahan dengan sang istri
  • Bibi dari pihak istri, tidak boleh dalam satu ikatan pernikahan bersamaan
  • Wanita kelima dalam poligami, karena batas maksimal istri adalah empat
  • Wanita musyrik penyembah berhala, boleh jika sudah masuk Islam
  • Wanita yang masih bersuami
  • Wanita dalam masa iddah
  • Wanita yang ditalak tiga, sebelum menikah sah dengan laki-laki lain lalu berpisah kembali

Untuk dipahami bahwa larangan menikahi wanita mahram dalam Islam bertujuan menjaga kehormatan keluarga dan keturunan.

Mahram mu’abbadah bersifat permanen karena ketentuan syariat tidak dapat berubah.

Mahram mu’aqqatah bersifat sementara, tergantung kondisi yang menghalangi pernikahannya.

Pemahaman hukum ini penting agar setiap pernikahan dilakukan sesuai aturan agama.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang