Aksinya Heboh di Medsos, Begal di Lampu Merah Jakbar Ditangkap Saat Lagi Molor

Ilustrasi Begal.
Ilustrasi Begal.

Aksi pembegalan yang sempat viral di lampu merah kawasan Jembatan Dua, Tambora, Jakarta Barat, akhirnya terungkap. Polisi bergerak cepat hingga menangkap pelaku berinisial A (37) kurang dari 24 jam setelah laporan masuk.

"Pelaku kita amankan saat sedang beristirahat. Ini bentuk respon cepat kami terhadap laporan masyarakat," ucap Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Tambora, Ajun Komisaris Polisi Sudrajat Djumantara, Jumat, 5 Desember 2025.

Begitu menerima laporan melalui call center 110, tim Reskrim langsung melakukan penyelidikan. Pelaku diciduk saat sedang tidur di rumahnya di kawasan Pademangan, Jakarta Utara, pada Kamis, 4 Desember 2025.

Pelaku yang sudah diamankan tersebut mengakui perbuatannya. Ia bersama rekannya memepet korban yang tengah berhenti di lampu merah sebelum merampas ponsel milik korban.

“Dua orang memepet pengendara yang sedang berhenti. Yang berhasil mereka ambil hanya HP dari korban,” ujarnya.

Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Tambora. Sementara satu pelaku lain masih dalam pengejaran aparat. Keduanya dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

“Untuk satu orang rekan pelaku masih dalam pengejaran,” kata dia.

Aksi begal tersebut sempat menyebar luas di media sosial. Dalam video yang beredar, terlihat dua pria mengenakan jaket abu-abu dan hitam menghampiri seorang pengendara motor yang berhenti di lampu merah pada Rabu, 3 Desember 2025. Namun begitu lampu hijau menyala, korban langsung tancap gas dan kedua pelaku melarikan diri.