Viral Mobil Pajero Sport Dikawal Patwal Pakai Tot Tot Wuk Wuk, Terobos Lampu Merah hingga Cuma ke Mal

Mobil Dikawal Terobos Lampu Merah hingga Cuma ke Mal
Mobil Dikawal Terobos Lampu Merah hingga Cuma ke Mal

Viral di media sosial, sebuah video menampilkan iring-iringan mobil Mitsubishi Pajero Sport yang dikawal patwal polisi bukan karena sedang mengawal pejabat atau situasi darurat, melainkan karena aksi pengawalan tersebut dianggap berlebihan, apalagi sirene “tot tot wuk wuk” yang dibunyikan justru mengundang perhatian publik.

Mobil Pajero Sport yang tidak diketahui pelat nomornya itu dikawal oleh mobil patwal polisi lengkap dengan tot tot wuk wuk alias strobo dan sirine. Bahkan mobil tersebut tampak menerobos traffic light yang sedang merah. Mobil patwal di depannya membunyikan sirene dan memberi peringatan kepada pengguna jalan lain.

“Mobilnya rapat kiri pak, rapat kiri pak, rapat kiri pak,” terdengar suara petugas dari dalam mobil patwal.

Perekam video itu pan lantas mempertanyakan apa urgensinya mobil Pajero Sport itu dikawal hingga menerobos lampu merah, padahal saat kejadian itu hari Sabtu malam.

“Di Padang masih ada totot totot tuh liat, urgensinya apa jam (malam) begini, hari Sabtu kerja apa gitu? Nah nerobos lampu merah, ngapain gak jelas,” ujar perekam video dengan nada kesal.

Masih dalam video yang sama, perekam kembali menemukan  tampak iring-iringan kendaraan lain juga dikawal patwal dan masuk ke area mal. Aksi ini pun memicu tanda tanya besar di kalangan publik mengenai urgensi pengawalan tersebut.

Banyak netizen menilai penggunaan sirene serta rotator seharusnya hanya dilakukan untuk kepentingan mendesak, bukan sekadar mengawal kendaraan pribadi.

“Kalau bukan situasi darurat, ngapain bunyi tot wuk wuk segala,” tulis salah satu akun komentar.

Polisi Sudah Larang Penggunaan Sirene Non-darurat

Sebelumnya Kepolisian Republik Indonesia sudah menegaskan bahwa penggunaan sirene dan rotator di jalan raya kini sedang dievaluasi. Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Agus Suryonugroho, sebelumnya menyampaikan bahwa seluruh jajaran telah dihimbau untuk tidak membunyikan sirene jika tidak dalam kondisi prioritas.

“Kami menghentikan sementara penggunaan suara-suara itu sembari dievaluasi secara menyeluruh. Pengawalan tetap bisa berjalan, hanya saja penggunaan sirene dan strobo sifatnya dievaluasi. Kalau memang tidak prioritas, sebaiknya tidak dibunyikan,” kata Agus beberapa waktu lalu.

Menurut Agus, penggunaan sirene hanya diperbolehkan dalam situasi benar-benar darurat, seperti untuk ambulans, mobil pemadam kebakaran, atau kendaraan kepolisian yang sedang menjalankan tugas penting.

“Kalau pun digunakan, sirene itu untuk hal-hal khusus, tidak sembarangan. Sementara ini sifatnya himbauan agar tidak dipakai bila tidak mendesak,” ujarnya.

Korlantas Polri kini juga tengah menyusun ulang aturan teknis penggunaan sirene dan lampu rotator sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Diharapkan, kebijakan baru ini bisa mengembalikan fungsi sirene dan rotator sebagaimana mestinya, yakni untuk keselamatan dan kepentingan darurat, bukan simbol keistimewaan di jalan.