KSKP Bakauheni Buka Layanan Penitipan Motor Gratis Selama Lebaran, Cek Syaratnya

Kepolisian Sektor Khusus Pelabuhan (KSKP) Bakauheni, Lampung Selatan, menyiapkan layanan penitipan kendaraan gratis untuk masyarakat yang ingin melakukan perjalanan mudik Lebaran 2026.
Kapolsek KSKP Bakauheni AKP Ferdo Elfianto mengatakan, layanan tersebut merupakan bentuk kepedulian Polri dalam memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat yang akan pulang ke kampung halaman.
“Kami telah menyiapkan lokasi khusus di area kantor Polsek KSKP untuk para pemudik yang akan menitipkan kendaraannya. Layanan ini gratis, pemudik cukup menunjukkan kartu identitas dan fotokopi surat-kendaraan,” kata dia, dilansir dari Antara.
Lokasi kantor Polsek KSKP Bakauheni berada di ujung selatan Pulau Sumatera yang menjadi titik terakhir pemudik sebelum melanjutkan penyeberangan menuju Pulau Jawa.
Dengan adanya fasilitas layanan penitipan kendaraan gratis ini, diharapkan masyarakat tidak lagi perlu khawatir meninggalkan kendaraannya selama mudik.
“Layanan penitipan kendaraan bermotor ini 100 persen gratis tanpa dipungut biaya dan penitipan ini bebas tidak harus warga Lampung Selatan, masyarakat yang dari Aceh, Riau, Jambi, dan Sumatera Selatan, juga bisa menitipkan kendaraannya di Kantor Polsek KSKP Bakauheni,” ujarnya.
Ferdo mengimbau agar masyarakat segera melaporkan jika terdapat anggota yang meminta pungutan biaya untuk menitipkan kendaraan selama mudik.
Polres Pringsewu buka penitipan motor gratis
Diberitakan Tribun, guna memberikan rasa aman dan nyaman bagi warga yang hendak pulang ke kampung halaman, Polres Pringsewu juga membuka layanan penitipan kendaraan bermotor dan barang berharga secara gratis.
Layanan tersebut dapat dimanfaatkan masyarakat selama periode mudik Idul Fitri 1447 Hijriah dengan mendatangi Polres Pringsewu dan polsek jajaran.
Kasi Humas AKP Priyono menjelaskan, program ini merupakan bentuk pelayanan Polri kepada masyarakat agar mereka bisa mudik dengan tenang tanpa dihantui rasa khawatir terhadap keamanan kendaraan yang ditinggalkan.
“Bagi masyarakat yang akan mudik dan khawatir kendaraannya ditinggal di rumah, Polres Pringsewu bersama Polsek jajaran menyediakan layanan penitipan kendaraan secara gratis dengan pengamanan selama 24 jam,” ujarnya pada Jumat (6/3/2026)
Ia menjelaskan, masyarakat dapat menitipkan sepeda motor maupun kendaraan lainnya di kantor polisi terdekat.
Seluruh kendaraan yang dititipkan akan ditempatkan di area yang aman dan berada dalam pengawasan petugas.
Adapun syarat penitipan terbilang cukup mudah. Warga hanya perlu membawa identitas diri, STNK atau bukti kepemilikan kendaraan, serta mengisi formulir penitipan yang telah disediakan oleh petugas.
Priyono berharap masyarakat dapat memanfaatkan fasilitas tersebut sehingga perjalanan mudik menjadi lebih aman dan nyaman.
“Silakan masyarakat memanfaatkan layanan ini. Tujuannya agar warga bisa menjalani mudik dengan tenang, sementara kendaraan tetap aman dalam pengawasan kepolisian,” pungkasnya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang