Jadwal SIM Keliling Bandung 23–28 Maret 2026, Cek Lokasi dan Syaratnya
Satlantas Polrestabes Bandung kembali menghadirkan layanan SIM keliling untuk mempermudah masyarakat melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Layanan ini menjadi solusi bagi warga yang memiliki keterbatasan waktu untuk datang langsung ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).
Melalui layanan ini, masyarakat dapat memperpanjang masa berlaku SIM dengan lebih praktis karena lokasi pelayanan ditempatkan di sejumlah titik strategis di Kota Bandung.
Pada pekan ini, layanan SIM keliling dijadwalkan berlangsung selama enam hari, mulai Senin hingga Sabtu, 23–28 Maret 2026.
Satlantas Polrestabes Bandung mengoperasikan dua unit mobil pelayanan yang ditempatkan secara bergantian di berbagai lokasi.
Bagaimana Jadwal SIM Keliling Mobil 1 dan 2?
Berikut jadwal operasional Mobil SIM Keliling 1:
- Senin, 23 Maret 2026: Tenth Avenue, Jalan Soekarno Hatta No. 526
- Selasa, 24 Maret 2026: McDonald’s Pasirkoja, Jalan Soekarno Hatta No. 128–130
- Rabu, 25 Maret 2026: ITC Kebon Kelapa, Jalan Pungkur
- Kamis, 26 Maret 2026: The Kings Shopping Centre, Jalan Kepatihan
- Jumat, 27 Maret 2026: McDonald’s, Jalan Soekarno Hatta No. 610
- Sabtu, 28 Maret 2026: Metro Indah Mall, Jalan Soekarno Hatta No. 590
Selain Mobil 1, Mobil SIM Keliling 2 juga beroperasi di lokasi berbeda:
- Senin, 23 Maret 2026: ITC Kebon Kelapa, Jalan Pungkur
- Selasa, 24 Maret 2026: Pasar Modern Batununggal, Jalan Batununggal Blok RG 3
- Rabu, 25 Maret 2026: Tenth Avenue, Jalan Soekarno Hatta No. 526
- Kamis, 26 Maret 2026: Pasar Modern Batununggal, Jalan Batununggal Blok RG 3
- Jumat, 27 Maret 2026: BPR KS, Jalan Leuwi Panjang No. 149
- Sabtu, 28 Maret 2026: ITC Kebon Kelapa, Jalan Pungkur
Selain layanan mobil keliling, masyarakat juga dapat memperpanjang SIM di gerai SIM yang tersedia di d’Botanica serta Mal Pelayanan Publik Kota Bandung.
Apa Saja Syarat Perpanjangan SIM?
Untuk melakukan perpanjangan SIM melalui layanan keliling, masyarakat perlu memenuhi sejumlah persyaratan administratif berikut:
- SIM asli yang masih berlaku
- KTP asli atau Surat Keterangan Pengganti E-KTP (SUKET)
- Fotokopi KTP
- Surat keterangan sehat jasmani dari dokter yang ditunjuk
- Surat keterangan sehat rohani dari lembaga psikologi yang ditunjuk
Perlu diketahui bahwa layanan SIM keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Jika masa berlaku telah habis, pemohon wajib membuat SIM baru di Satpas.
Bagaimana Jam Operasional Layanan?
Layanan SIM keliling umumnya mulai beroperasi sejak pukul 08.00 WIB hingga selesai. Sementara itu, pendaftaran dilayani pada pukul 09.00 hingga 11.00 WIB.
Masyarakat disarankan datang lebih awal agar mendapatkan nomor antrean dan mempercepat proses pelayanan.
Dalam proses perpanjangan SIM, pemohon juga harus melalui beberapa tahapan, yaitu:
- Tes psikologi
- Pemeriksaan kesehatan
- Proses administrasi.
Berapa Biaya Perpanjangan SIM?
Biaya perpanjangan SIM mengikuti ketentuan resmi yang berlaku secara nasional, yakni:
- SIM A: Rp 80.000
- SIM C: Rp 75.000
- Tes psikologi: sekitar Rp 60.000–Rp 75.000
- Pemeriksaan kesehatan: sekitar Rp 35.000–Rp 50.000
Besaran biaya tes psikologi dan pemeriksaan kesehatan dapat berbeda tergantung lokasi layanan.
Layanan ini juga diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam memperpanjang SIM tepat waktu, sehingga keselamatan dan ketertiban berlalu lintas tetap terjaga.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang