Top 9+ Wilayah Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan pada Desember 2025, Ada Lampung

Beberapa provinsi di Indonesia masih menggelar program diskon dan pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di pengujung 2025 ini.
Masyarakat dapat menikmati berbagai keringanan, seperti penghapusan denda keterlambatan pajak tahunan hingga pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Masing-masing provinsi menerapkan skema, ketentuan, dan periode pelaksanaan yang berbeda-beda.
Beberapa daerah bahkan memberikan insentif tambahan, seperti penghapusan pajak progresif untuk kendaraan kedua dan seterusnya, termasuk tunggakannya.
Lantas, mana saja wilayah yang masih menggelar program pemutihan pajak pada Desember 2025?
Wilayah yang gelar pemutihan pajak kendaraan Desember 2025
Berikut sejumlah provinsi yang menggelar program pemutihan dan diskon pajak kendaraan pada Desember 2025:
1. DKI Jakarta
Dilansir dari (1/12/2025), pada Desember 2025, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali membuka program pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga 31 Desember 2025.
Kebijakan ini diambil sebagai bentuk dorongan agar masyarakat lebih sadar pentingnya tertib pajak.
Lokasi pelayanan ada pada lima Samsat induk, mulai dari Samsat Jakarta Pusat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Barat, dan Jakarta Utara.
Dilansir dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, dalam program itu ada insentif penghapusan sanksi administrasi PKB dan BBNKB.
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta Nomor e-0104 Tahun 2025 tentang Pembebasan Sanksi Administratif Secara Jabatan untuk PKB dan BBNKB.
2. Riau
Dilansir dari (1/12/2025), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau memberlakukan pemutihan pajak kendaraan hingga 15 Desember 2025.
Dalam program ini, masyarakat Riau dapat dibebaskan dari denda dan tunggakan lama, memperoleh diskon khusus bagi kendaraan yang melakukan mutasi masuk, hingga tambahan diskon bagi wajib pajak yang membayar tepat waktu.
3. Kalimantan Utara
Dilansir dari Antara, Pemprov Kalimantan Utara memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan hingga 31 Desember 2025.
Masyarakat dibebaskan dari denda administrasi PKB, mendapat keringanan pokok PKB 10 persen atas pembayaran PKB sebelum jatuh tempo, mendapat keringanan pokok PKB lima persen atas kendaraan menunggak pajak satu tahun, juga mendapat keringanan BBNKB I sebesar 25 persen khusus kendaraan truk, keringanan pokok PKB 20 persen untuk kendaraan mutasi masuk, dan penghapusan denda SWDKLLJ.
4. Lampung
Dilansir dari laman resmi Samsat Lampung, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung resmi memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) hingga 6 Desember 2025.
Keputusan ini diambil menyusul tingginya antusiasme masyarakat dalam memanfaatkan keringanan pembayaran pajak kendaraan, serta masih banyaknya proses administrasi balik nama dan mutasi kendaraan yang belum selesai.
Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, menegaskan bahwa perpanjangan program ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah untuk memberikan kesempatan lebih luas kepada masyarakat Lampung dalam melunasi kewajiban pajak kendaraan bermotor.
Dalam program itu, digelar bebas tunggakan pokok dan denda pajak kendaraan bermotor, serta bebas bea balik nama kedua dan pajak progresif.
Khusus mutasi kendaraan masuk ke lampung, bebas pajak kendaraan setahun ke depan, dan bebas balik nama kendaraan bermotor.
5. Kalimantan Barat
Pemprov Kalimantan Barat juga memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan hingga 20 Desember 2025.
Kebijakannya meliputi bebas pajak progresif, denda PKB, dan opsen PKB, serta diskon 5 persen untuk wajib pajak yang taat.
Selain itu, ada pula:
- Diskon 50 persen untuk mutasi kendaraan masuk
- Diskon 25 persen untuk tunggahan 4 tahun
- Diskon 40 persen untuk tunggakan 5 tahun
- Gratis BBNKB bagi kendaraan kedua
Program ini berlaku bagi kendaraan roda dua maupun roda empat yang masih terdaftar di wilayah Kalimantan Barat.
6. Aceh
Pemprov Aceh turut memberikan pembebasan pajak kendaraan progresif serta penghapusan seluruh denda dan tunggakan kendaraan bermotor hingga 31 Desember 2025.
Program ini diharapkan dapat membantu masyarakat melunasi kewajiban pajak tanpa terbebani denda yang menumpuk.
7. Kalimantan Selatan
Program pemutihan pajak di Pemprov Kalimantan Selatan berlaku hingga 31 Desember 2025.
Dalam program ini, masyarakat Kalimantan Selatan hanya perlu membayar pajak tahunan berjalan untuk pembebasan dari denda dan tunggakan.
Kemudian, berlaku pula diskon sebesar 25 persen untuk PKB kendaraan pribadi.
8. Sulawesi Tenggara
Sulawesi Tenggara menjadi provinsi dengan durasi pemutihan pajak kendaraan paling panjang, yakni hingga April 2026.
Namun, kebijakan ini khusus untuk pelajar dan mahasiswa, yaitu dengan memberikan penghapusan denda serta pokok tunggakan PKB untuk tahun 2024 ke bawah.
Dengan begitu, mereka hanya diwajibkan membayar pokok pajak tahun berjalan.
Adapun, syarat mengikuti program ini yakni melampirkan KTP dan STNK asli dengan nama pelajar atau mahasiswa terkait.
9. Sulawesi Selatan
Pemprov Sulawesi Selatan juga memberikan sejumlah insentif bagi pemilik kendaraan hingga 31 Desember 2025.
Melalui program “Bebas Denda dan Diskon Pajak", masyarakat Sulawesi Selatan dapat menikmati insentif berikut:
- Diskon PKB 9,5 persen untuk tahun 2025
- Bebas denda
- PKB Potongan tunggakan 25 persen (dalam Sulsel) atau 50 persen (luar Sulsel).